Pada halaman ini akan dibahas mengenai Fiskus : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN FISKUS (APARATUR PAJAK)
Fiskus atau Aparatur Pajak atau Pejabat Pajak adalah orang atau badang yang bertugas untuk melakukan pemungutan pajak atau iuran kepada wajib pajak. Pajak yang dipungut oleh fiskus ini nantinya akan digunakan untuk pengeluaran rutin dan pembangunan nasiona, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan. Secara bahasa, fiskus berasal dari bahasa Latin, yang artinya “keranjang berisi uang atau kantong uang”.
Sebelum membahas tentang Fiskus lebih jauh, kita perlu memahami definisi pajak terlebih dahulu, yaitu :
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan dapat merasakan manfaat atau keuntungan tersebut secara langsung, karena pajak ini akan digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam menjalankan program-progam pemerintahannya. Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan karena prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. SIAPA SAJA YANG TERMASUK FISKUS
Pejabat pajak berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
C. TUGAS DAN WEWENANG FISKUS (APARATUR PAJAK)
1. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Fiskus pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak terkait dengan penyetoran atau penagihan pajak, baik Pajak Negara (kecuali Bea Materai, Bea Masuk, dan Cukai) ataupun pajak daerah.
2. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Fiskus berwewenang untuk menerbitkan Surat Tagihan pajak, yaitu surat untuk melakukan penagihan pajak atau sanksi administrasi dan atau denda kepada wajib pajak. Surat Tagihan Pajak ini sifatnya memaksa dan wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan.
3. Menerbitkan Keputusan
Keputusan yang diterbitkan oleh Fiskus yang berwenang dapat berupa pengelolaan Pajak Negara atau Pajak Daerah khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4. Melakukan Pemeriksaan
Pemeriksaan yang dimaksud disini adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dengan tujuan melaksakanan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Melakukan Penyegelan
Penyegelan dilakukan oleh petugas pajak untuk mengamankan atau mencegah hilangnya buku, catatan, dokumen yang berhubungan dengan ketentuan perpajakan. Penyegelan hanya dilakukan kepada wajib pajak terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Penyegelan biasanya dilakukan karena wajib pajak tidak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengangkatan pejabat ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan memantapkan pelaksanaan kegiatan perpajakan. Pejabat yang diangkat adalah petugas pajak dan jurusita pajak. Petugas pajak yang diangkat boleh berasal dari dalam atau luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Jurusita Pajak adalah pelaksana penagihan pajak kepada wajib pajak termasuk penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyidaan,dan penyanderaan.
D. HAK DAN KEWAJIBAN FISKUS (APARATUR PAJAK)
1. Hak Fiskus
- Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWB) dan atau melakukan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan.
- Menerbitkan surat tagihan pajak.
- Melakukan pemeriksaan dan penyegelan.
- Melakukan penyidikan.
- Menerbitkan surat paksa dan melaksanakan penyitaan.
2. Kewajiban Fiskus
a. Kewajiban Umum Fiskus
Fiskus memiliki kewajiban umum untuk memberikan bimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada wajib pajak agar wajib pajak mempunyai pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b. Kewajiban Khusus Fiskus
- Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara dalam waktu tiga hari setelah formulir pendaftaran diterima.
- Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam jangka waktu tiga bulan setelah formulir pendaftaran diterima.
- Menerbitkan surat keputusan atas pengukuhan pengusaha kena pajak (sebagai wajib pajak pertambahan nilai), dalam jangka waktu tujuh hari sejak formulir pendaftaran diterima.
- Menerbitkan surat keputusan kelebihan pajak dalam jangka waktu satu bulan setelah tanggal diajukannya surat keputusan kelebihan pajak oleh wajib pajak.
- Menerbitkan surat perintah untuk membayar kelebihan pajak dalam jangka waktu satu bulan setelah diajukannya surat keputusan kelebihan pembayaran pajak.
- Menerbitkan surat keputusan angsuran/penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu tiga bulan untuk angsuran/penundaan surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, serta surat pemberitahuan pajak dan dalamwaktu sepuluh hari untuk pengurangan angsuran pajak penghasilan.
- Memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dalam waktu tiga bulan sejak diterimanya surat permohonan keberatan.
- Memberikan keputusan atas pengurangan/penghapusan bunga, denda, serta kenaikan dan pengurangan/pembatalan terkait ketetap pajak dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.
- Merahasikan data/informasi mengenai wajib pajak yang telah disampaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar