Pegadaian Syariah : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Produk


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Pegadaian Syariah : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Produk. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN PEGADAIAN SYARIAH
Pegadaian Syariah adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan sistem gadai sesuai dengan hukum islam. Sistem Gadai menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1150 adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai hak piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Nah dalam Pegadaian Syariah sistem gadai atau yang disebut rahn dalam bahasa arab ini dijalankan sesuai dengan hukum islam. Kata “rahn” berarti tetap atau lama, dengan kata lain juga dapat dikatakan penahanan barang dalam jangka waktu tertentu, barang yang memiliki nilai harta ini dijadikan jaminan dalam utang-piutang. Sama seperti lembaga lain yang berlabel syariah, landasan pembentukan Pegadaian Syariah adalah Al – Qur’an dan Hadist.
Pengertian Pegadaian Syariah, Sejarah Pegadaian Syariah, Fungsi Pegadaian Syariah
PEGADAIAN SYARIAH
Sebelum menlanjutkan tentang penjelasan dari Pegadaian Syariah, kita harus memahami pengertian Pegadaian secara umum.
Pegadaian adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) keuangan indonesia yang bergerak dalam 3 bidang bisnis utama yaitu pembiayaan, emas, dan penyedian jasa. Secara bahasa, kata dasar dari “Pegadaian” berasal dari kata “Gadai”. Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di indonesia yang mempunyai izin resmi untuk melaksanakan kegiatan gadai ini. Sederhananya Pegadaian merupakan pihak yang menerima jaminan berupa barang atau surat berharga dari seorang yang inging berhutang guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan, dan nantinya barang yang dijamin akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara sabah dengan lembaga gadai.

B. SEJARAH TERBENTUKNYA PEGADAIAN SYARIAH
Lembaga Pegadaian pertama kali dikenal di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Pemerintah Belanda saat ini mendirikan Lembaga Keuangan yang bekerja dengan sistem gadai, lembaga ini disebut Bank Leening, didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Kemudian seiiring bergantinya pemegang kekuasaan (penjajah) atas Indonesia (Belanda, Inggris, Jepang), sistem pegadaian juga mengalami beberapa perubahan.

Pada era perjuangan kemerdekaan, kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang awalnya berada di jalan Kramat Raya, Jakarta sempat dipindahkan ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang masih memanas. Agregasi militer Belanda II membuat kantor pusat ini kembali dipindahkan lagi ke Magelang sebelum akhirnya kembali dipindahkan ke Jakarta pasca perang kemerdekaan. Sejak masa itu Pegadaian sudah beberapa kali berubah statusnya,yaitu sebagai Perusahaan Negada sejak 1 Januari 1961, kemudian sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), lalu sebagai Perusahaan Umum (Perum), dan menjadi Perseroan pada tanggal 13 Desember 2011.

Mayoritas masyarakat Indonesia yang merupakan muslim dan sesuai dengan peraturan Pegadaian bahwa misinya menolak praktik riba, misi ini tidak berubah dn dijadikan landasan usaha perum pegadaian sampai sekarang. Ide pembentukan Pegadaian syariah lahir karena tuntutan idealisme dan keberhasilan berbagai lembaga syariah lain. Landasan hukum dalam pembentukan pegadaian syariah ini adalah Al-Qur’an dan Hadist. Perjanjian gadai yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadist ini kemudian dalam pengembangan selanjutnya dilakukan oleh para ulama dengan kesepakatan mereka.
Operasional dari pengelolaan usaha gadai syariah yang diberlakukan menganut sistem manajemen modern dengan penggunaan azas rasionalitas, efisiensi dan efektivitas dengan tetap berdasarkan landasan hukum dalam islam.

C. FUNGSI PEGADAIAN SYARIAH
Fungsi dari pegadaian syariah ini sebenarnya sama dengan fungsi pegadaian secara umum, yaitu :
  • Melakukan pengelolaan atas penyaluran uang pinjaman dengan berdasar kepada hukum gadai islam yang prosesnya mudah, cepat, aman dan hemat.
  • Membuka dan mengembangkan usaha yang dapat menguntungkan pemerintah dan masyarakat.
  • Melakukan pengelolaan terhadap keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pelatihan, peindidikan dan tatalaksana pegadaian.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan serta pengawaan terhadap sistem gadai dalam masyarakat.
  • Mencegah adanya pemberitan tidak wajar, pegadaian gelap dan praktek riba.

D. RUKUN PEGADAIAN SYARIAH
  1. Adanya Ar-Rahin (yang menggadaikan)
  2. Adanya Al-Murtahin (Penerima Gadai)
  3. Adanya Al-Marhun (Barang yang Digadaikan)
  4. Adanya Al-Marhun Bih (Utang)
  5. Adanya Sighat, Ijab, Qabul (Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai)

E. KELEBIHAN PEGADAIAN SYARIAH
  • Halal
  • Sebagai media beramal, lembaga keuangan syariah menyisihkan 2,5% dari keuntungannya untuk zakat.
  • Tahan terhadap krisis ekonomi
  • Tarif Jasa simpan kecil
  • Biaya Administrasi kecil
  • Barang yang disimpan terjaga dan aman
  • Menggunakan sistem gadai syariah yang adil dan menentramkan
  • Dll.

F. TEKNIK TRANSAKSI PEGADAIAN SYARIAH
Teknik transaksi Pegadaian Syariah berdasarkan kepada dua akad transaksi syariah, yaitu :
1. Akad Rahn
Akad Rahn adalah akad yang dilakukan sebagai awal berlakunya proses penahanan barang milik peminjam untuk dijadikan jaminan atas dana yang diterimanya. Akan ini membuat pihak pegadaian memiliki hak untuk menahan jaminan tersebut. Orang yang menggadaikan disebut Rahin sedangkan orang yang menerima disebut Murtahin, Barang yang diterima disebut Marhun dan Utang yang diberikan disebut Marhun Bih.  

2. Akad Ijarah
Akad Ijarah adalah akan atas pemindahan hak guna barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa. Akad ijarah memungkinkan barang tersebut untuk disimpan oleh pihak pegadaian syariah, walau demikian akad ijarah tidak disertai pemindahan kepemilikan barang yang dimaksud tersebut.

G. PRODUK – PRODUK DAN PROGRAM PEGADAIAN SYARIAH
1. Rhan
Ar-Rahn adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip syariah dimana nasabah hanya akan dipungut atas biaya administrasi dan ijarah (biaya jasa simpan pinjam dan pemeliharaan barang). Artinya lembaga pegadaian syariah tidak mendapatkan keuntungannya dari dana yang diberikan sebagai pinjaman, melainkan melalui pembayaran atas jasa penyimpanan dan pemeliharaan barang tersebut.

2. Arrum
Arrum adalah program untuk pengusaha kecil agar mendapatkan modal usaha dengan jaminan BPKB atau emas.

3. Program Amanah
Amanah adalah program kepada karyawan tetap dari pengusaha mikro untuk miliki motor atau mobil dengan cara angsuran. Pada pegadaian syariah Indonesia jangka waktu pembiayaannya dimulai dari 12 bulan sampai dengan 60 bulan dengan transaksi sesuai prisip syariah yang adil dan menenteramkan.

4. Program Produk Mulia
Program logam mulia adakah penjualan logam mulia oleh pihak pegadaian syariah kepada masyarakat secara tunai dan angunan dengan jangka waktu fleksibel.

5. Penitipan Barang
Program penitipan barang atau ijarah adalah jasa penitipan terhadap barang-barang berharga nasabah. Pada program ini nasabah harus membayar jasa penitipan dan pemeliharaan dari barang tersebut. 
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar