Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) : Pengertian, Tugas, Wewenang


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) : Pengertian, Tugas, Wewenang. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan  atau biasa disingkat dengan BPK telah diatur dalam Undang-Undang. Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang pengertian badan pemeriksa keuangan adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 dan  Pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengertian BPK, Fungsi BPK, Tugas BPK, Wewenang BPK
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.

Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menjelaskan bahwa  Badan Pemeriksa Keuangan merupakan suatu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bebas diartikan dapat melakukan segala tindakan yang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sementara itu, mandiri diartikan dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun termasuk pihak eksekutif, legislatif, yudikatif dan dari dalam Badan Pemeriksa Keuangan sendiri.

Berdasarkan beberapa pengertian Badan Pemeriksa Keuangan dalam Undang-Undang diatas, maka BPK dapat dijelaskan sebagai suatu lembaga Negara yang bertugas untuk mengelola, memeriksa dan bertanggung jawab terhadap keuangan Negara.

B. SEJARAH SINGKAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Sejarah terbentuknya badan Pemeriksaan Keuangan diawali dari Ide yang dikemukakan oleh Raad van Rekenkamer pada masa pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia. Hal ini karena beberapa Negara lain juga mendirikan lembaga yang sejenis dengan BPK. Pada beberapa Negara tersebut lembaga sejenis BPK dibentuk untuk pemeriksaan uang yang pengawasan terhadap kerjanya dilakukan oleh parlemen.

Kelembagaan BPK pada saat itu diatur dalam Pasal 23 ayat 5 Undang-Undang tahun 1945 yang isinya menyatakan bahwa BPK ditugaskan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara, kemudian hasilnya akan diberikan pada DPR. Berdasarkan Amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945, dikeluarkanlah surat pemerintah tentang pembentukan BPK pada tanggal 1 januari 1947 yang kedudukan sementaranya berada di Kota Magelang. Akan tetapi pada tahun 1948 kedudukan BPK dipindah ke Yogyakarta yang pada saat itu merupakan ibukota Negara.

Pada tanggal 14 Desember 1949, dibentuk Negara Kesatuan Indonesia Serikat, dan dilakukan pembentukan dewan pengawas keuangan RIS. Karena Hal ini ketua BPK diangkat menjadi ketua pengawas keuangan RIS. Akan tetapi ketika era reformasi tiba, BPK dikembalikan fungsinya sebagai salah satu lembaga tertinggi di Negara. Dalam era reformasi hingga saat ini, BPK mendapatkan dukungan dari MPR.

C. TUGAS DAN FUNGSI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
1. Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan Negara di bentuk di Indonesia dengan tugas yang penting bagi Negara. Ternyata tugas Badan Pemeriksa Keuangan ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang. Undang-Undang yang mengatur tentang Tugas Badan Pemerikssa Keuangan adalah sebagai berikut.

a. Pasal 6 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Dalam pasal ini dinyatakan bahwa tugas Badan Pemeriksa Keuangan adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. Pada pasal yang sama ayat (3) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

b. Pasal 7  Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pada Pasal ini dalam ayat (1) dijelaskan bahwa tugas lain Badan Pemeriksa Keuangan adalah menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

2. Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan
Menurut Jimly Asshiddiqie (2006) menjelaskan bahwa pada pokoknya, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki 3 fungsi. Adapun fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Fungsi operatif
Fungsi operatif berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan terhadap penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan negara.

b. Fungsi yudikatif
Fungsi yudikatif berupa kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.

c. Fungsi advisory
Fungsi advisory yaitu dengan memberikan pertimbangan atau saran kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.

D. WEWENANG (KEKUASAAN) BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Membahas mengenai wewenang yang dimiliki oleh Badan pemeriksan Keuangan, hal tersebut tidak dapat terpisahkan dari tugasnya. Wewenang Badan Pemeriksa keuangan Negara telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
  • Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun juga menyajikan laporan pemeriksaan;
  • Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  • Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  • Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  • Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  • Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  • Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  • Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian internal Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

E. HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
1. Hak Badan Pemeriksa keuangan
Hak Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebagai berikut:
  • Meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang atau lembaga yang mengelola keuangan Negara.
  • Meminta Keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, lembaga, atau organisasi swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menetatapkan standar dan kode etik pemeriksaan keuangan Negara.
  • Menilai dan menetapkan jumlah kerugian Negara.
  • Menetukan objek, merencanakan, melaksanakan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.

2. Kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan Negara
Kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan Negara adalah sebagai berikut:
  • Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara dan hasilnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Memeriksa secara keseluruhan pelaksanaan APBN dan hasil pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada DPR.
  • Melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang.

F. STRUKTUR ORGANISASI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK mempunyai sembilan anggota yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.

Berdasarkan keputusan BPK NOMOR 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK, struktur organisasi BPK adalah sebagai berikut:
  • Sekretariat Jenderal
  • Inspektorat Utama
  • Direktorat Utama Perencana, Evaluasi dan pengembangan
  • Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
  • Auditorat Utama Keuangan Negara I
  • Auditorat Utama Keuangan Negara II
  • Auditorat Utama Keuangan Negara III
  • Auditorat Utama Keuangan Negara IV
  • Auditorat Utama Keuangan Negara V
  • Auditorat Utama Keuangan Negara VI
  • Auditorat Utama Keuangan Negara VII
  • Auditorat Utama Keuangan Investigasi.
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar