Pada halaman ini akan dibahas mengenai Hukum Internasional : Pengertian, Sejarah, Asas, Subjek. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional terdiri dari dua kata yaitu hukum dan internasional. Hukum merupakan peraturan berupa norma dan sanksi, yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah kekacauan dan untuk memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan Internasional adalah sesuatu yang berkaitan dengan lebih dari satu Negara. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata internasional dapat diartikan berupa hal yang mengyangkut bangsa atau negeri diseluruh dunia atau antar bangsa. Berdasarkan penjelasan diatas maka hukum internasional dapat diartikan dengan bagian hukum yang berisikan norma-norma yang mengatur aktivitas entitas yang berskala internasional.
Secara lebih lengkap lagi hukum internasional dapat dijelaskan sebagai keseluruhan hukum yang didalamnya terdapat prinsip dan kaidah-kaidah yang memberikan peraturan pada Negara-negara yang merasa dirinya terikat untuk menaati. Penaatan terhadap peraturan ini harus dilakukan secara umum dalam hubungan antar sesama Negara agar dapat menjaga hubungan baik sesamanya.
B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA HUKUM INTERNASIONAL
Dalam sejarahnya hukum internasional terbagi dalam tiga masa yaitu kuno, klasik dan modern, adapun penjelasan dari sejarah hukum internasional tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sejarah Hukum Internasional Kuno
Hukum internasional di perkiraaakan telah ada sejak 2100 SM. Pada tahun tersebut hukum internasional mengatur hubungan dua Negara yang berada pada daerah irak yang disebut Mesopotamia. Hal ini ditandai dengan ditemukannya perjanjian pada dasawarsa ke 20 yang ditandatangani oleh pemimpin Lagash dan Umma. Perjanjian tersebut dituli diatas batu yang membahas mengenai persoalan perbatasan antara kedua kota di Negara tersebut. Perjanjian tersebut dirumuskan dalam bahasa Summeria.
2. Sejarah Hukum Internasional Klasik
Sejarah hukum internasional pada masa ini berkaitan dengan hal yang terjadi pada kekaisaran romawi. Setelah jatuhnya kekaisaran Romawi dan runtuhnya kekaisaran Romawi suci kota mandiri, kerajaan-kerajaan dan bangsa-bangsa menyatakan membutuhkan aturan perilaku anatar masyarakat internasional secara besar-besaran. Kode justinisn hukum dari kekaisaran romawi dan hukum kanon Gereja Romawi dijadikan inspirasi untuk memenuhi kebutuhan akan aturan internasional.
Pengembangan aturan prilaku antar negara yang telah diperoleh dilakukan dengan cara berdagang. Berdasarkan kepentingan ekonomi maka terdoronglah terjadinya evolusi kebiasaan internasional yang mengatur perdagangan luar negeri dan mengatur kebiasaan hukum maritim.
Berdasarkan sejarah diatas maka Hukum internasional terus mengalami perkembangan dari zaman kezaman. Pada zaman modern yang diawali di tahun 1899-1907 hukum internasional membahas mengenai perumusan penyelesaian sengketa dengan cara damai. Kemudian telah mencakup konspirasi dan kongres internasional hingga memunculkan kaidah dan prinsip dalam hukum internasional. Kemudian terjadi sejarah baru pada tahun 1930, yaitu terselenggarnya kodofikasi hukum internasional di Belanda, tetapi kemudian Perang Dunia Kedua meruntuntuhkan bangunan struktur bangsa internasional. Pasca perang dunisa kedua terbentuklah perserikatan bangsa-bangsa yang memiliki pengaruh sangat besar terhadap hukum internasional.
C. ASAS – ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional dibentuk dengan asas-asas tertentu. Asas-asas hukum internasional adalah asas-asas hukum umum yang berlaku dalam lapangan hukum interrnasional. Adapun asas-asas dalam hukum internasional adalah sebagai berikut:
1. Asas teritorial
Asas teriotorial merupakan asas yang berlaku dalam hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Dalam asas teritorial ini dinyatakan bahwa Negara memiliki kewenangan khusus untuk melaksanakaan hukum bagi setiap pelaku atau perbuatan yang melanggar hukum di wilayah negaranya.
2. Asas kebangsaan
Asas kebangsaan dalam hukum internasional menyatakan bahwa hukum disuatu Negara berlaku bagi seluruh warna negaranya dimanapun keberadaannya. Kekuatan yang dimiliki oleh asas ini adalah kekuatan ekstrateritorial. Dalam artian hukum kekuatan ekstrateritorial ini tetap berlaku bagi semua warga Negara messkipun sedang berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum dalam hukum internasional berkaitan dengan kepentingan warga Negara. Asas kepentingan umum ini menyatakan bahwa Negara berwenang untuk melinddungi dan mengatur semua hal yang berkaitan dengan kepetingan warga negaranya. Dalam hal ini, Negara tersebut harus dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang memiliki kaitan dengan kepentingan umum.
4. Asas persamaan derajat
Asas persamaan derajat dalam hukum internasional ini berkaitan dengan kesamaan hak dan kewajiban. Asas ini menyatakan bahwa setiap Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal yang berkaitan dengan hubungan internasional. Dalam hubungan internasional atau hubungan antar bangsa harus didasarkan pada asas Negara, bahwa Negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Umumnya hubungan antar Negara ini didasari dengan persamaan derajat dan kondisi yang saling mengutungkan satu sama lain. Dalam menjalani hubungan tersebut di dalamnya tidak terdapat tindakan penindasan satu sama lain.
D. TUJUAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional dibentuk dengan tujuan tertentu. Adapun tujuan hukum internasional adalah sebagai berikut:
- Menciptakan sistem hukum yang teratur dalam menjalin hubungan internasional dengan syarat memperhatikan semua asas dalam hubungan internasional tersebut.
- Mengatur permasalahan bersama yang penting dalam hubungan subjek-subjek hukum internasional.
E. SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional memiliki subjek dalam pelaksanaannya. Subjek hukum internasional ini merupakan pihak-pihak yang akan membawa hak dan kewajiban hukum dalam interaksi atau hubungan internasional. Subjek-subjek hukum internasional tersebut adalah sebagai berikut:
1. Negara
Salah satu subjek hukum internasional yang telah diakui sejak hukum internasional berdiri adalah Negara. Sehingga sering didefinisikan bahwa hukum internasionaal merupakan hukum antar Negara.
2. Vatikan atau Tahta Suci Roma Italia
Paus merupakan kepala gereja yang memegang tahta suci. Paus tidak hanya dianggap sebagai kepala gereja, tetapi paus juga memilki kekuasaan duniawi. Dikatakan demikian karena Tahta Suci merupakan salah satu subjek hukum internasional. Tahta suci ini dalam artian penuh hukum international statusnya setara dengan dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatik yang tersebar diberbagai Negara termasuk salah satunya di Indonesia.
3. Palang Merah internasional
Pelang merah internassional memiliki kedudukan sebagai jenawa dan menjadi salah satu subjek dalam hukum internasional. Palang merah internasional merupak subjek hukum dalam artian yang terbatas. Hal ini karena organisasi tersebut mengemban misi kemanusiaan.
4. Individu (perseorangan)
Dalam artian terbatas, individu merupakan salah satu subjek dalam hukum internasional. Hal ini telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkin individu dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.
5. Pemberontak dan pihak yang bersengketa
Pemberontak dapat memperoleh keudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapatkan pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam menuntut hak kemerdekaannya. Namun hal ini hanya berlaku pada keadaan tertentu. Dalam hal ini dapat kita ambil contoh seperti Gerakan Pembebasan Palestina atau PLO (Palestine Liberalism Organization).
F. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Sama halnya dengan hukum yang berlaku di setiap Negara, tentunya hukum internasional memiliki sumber hukum. Menurut Burhan Tsani (1990;14) sumber hukum internasional dapat dijelaskan sebagai:
- Dasar kekuatan untuk mengikat hukum internasional.
- Metode dalam menciptakan hukum internasional.
- Tempat ditemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan dalam suatu persoalan yang konkrit.
- Berdasarkan pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional adalah sebagai berikut:
- Perjanjian internasional
- Kebiasaan internasional
- Prinsip hukum yang diakui bangsa-bangsa yang beradab
- Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai Negara sebagai sumber tambahan hukum untuk menetapkan kaidah hukum.
G. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu hukum internasional umum, hukum internasional regional dan hukum internassional khusus. Adapun penjelasan dari ketiga klasifikasi jenis hukum internasional tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hukum internasional umum
Hukum internasional umum merupakan salah satu jenis hukum internasional yang berkaitan dengan peraturan-peraturan yang bersifat universal dan berlaku umum pada setiap Negara yang mengikut sertakan diri dalam hukum tersebut.
2. Hukum internasional Regional
Hukum internasional regional merupakan peraturan-perturan yang diterapkan karena adanya hubungan antar Negara. Hukum internasional jenis ini berlaku terbatas pada lingkungan tertentu. Kedudukan peraturan regional tidak lebih rendah jikan dibandingkan dengan peraturan universal. Akan tetapi peraturan ini memiliki sifat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antar Negara. Hukum internasional jenis ini muncul karena kebiasaan. Jika dalam hubungan antar Negara ini terjadi perselisihan, maka pengadilan internasionaal harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang telah disepakati oleh Negara yang berhubungan.
3. Hukum internasional Khusus
Hukum internasional khusus merupakan peraturan-peraturan internasional yang hanya berlaku pada Negara-negara tertentu dan tidak terbatas dengan wilayah. Hukum internassional khusus ini tumbuh melalui perjanjian multilateral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar