Pada halaman ini akan dibahas mengenai Hukum Perdata : Pengertian, Asas, Jenis, Sumber. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa belanda yaitu Burgerlik Recht yang bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), yang di Indonesia di kenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Jika dilihat dari kata yang menyusunnya hukum perdata tersusun dari dua kata yaitu hukum dan perdata. Secara umum hukum dapat diartikan seperangkat kaidah. Sedangkan perdata dapat diartikan yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang atas dasar logika atau kebendaan.
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai hukum perdata sebagai berikut:
1. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata merupakan keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
2. Menurut Prof. Subekti
Hukum perdata meliputi semua hukum private materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Berdasarkan pengertian secara umum dan yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hukum perdata adalah segala peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan dalam hubungan bermasyarakat. Hukum perdata disebut juga dengan hukum private karena mengatur kepentigan perseorangan.
B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA HUKUM PERDATA
Hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa, terutama di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, disamping adanya hukum tertulis dan kebiasaan setempat. Namun karena adanya perbedaan peraturan dari setiap daerah, sehingga orang mencari jalan ke arah adanya kepastian hukum, dan kesatuan hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga di sebut “Code napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Mengenai peraturan peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman baru sekitar abad pertengahan (jaman Auflarung) di muat kitab undang-undang tersendiri dengan nama “code De Commerce”.
Pada tahun 1809-1811 Prancis menjajah Belanda, maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk holland yang isinya mirip dengan Code Napoleon dan Code Civil des Francais untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederlands).
Pada tahun 1811 penjajahan berakhir dan Nederland disatukan dengan Prancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda (Nederlands).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Pada tahun 1830 tanggal 6 juli kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. kedua ini adalah produk Nasional Nederlands namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Commerce dan Code Civil des Francais.
Pada tahun 1948 berlakunya kedua Undang-Undang produk Nederlands Ini di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Dan sampai sekarang yang kita kenal dengan KUH Perdata (KUHP) untuk BW. Sedangkan KUH dagang untuk WvK.
C. ASAS HUKUM PERDATA
Adapun beberapa asas yang sangat penting dalam hukum perdata antara lain:
1. Asas kebebasan berkontrak
Merupakan asas yang mengandung makna bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun itu, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang. Asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang menyatakan bahwa ”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.
2. Asas konsesualisme
Merupakan asas yang berhubungan saat lahirnya perjanjian. Pada pasal 1320 ayat 1 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian itu karena adanya kata kesepakatan antara dua belah pihak.
3. Asas kepercayaan
Yaitu asas yang mengandung makna bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka.
4. Asas kekuatan mengikat
Yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri atau terlibat pada perjanjian tersebut.
5. Asas persamaan hukum
Yaitu asas yang mengandung maksud bahwa subjek hukum yang membuat perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.
6. Asas keseimbangan
Yaitu asas yang menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian yang telah dijanjikan.
7. Asas kepastian hukum (Asas pacta sunt servada)
Yaitu asas yang diakibatkan dari suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 kuh perdata. Asas tersebut dapat disimpulkan dari kata “....... berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
8. Asas moral
Yaitu asas yang terikat dalam perikatan wajar, artinya perbuatan seseorang yang sukarela tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.
9. Asas Perlindungan
Yaitu asas yang memberikan perlindungan hukum antara debitur dan kreditur. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah debitur ddikarenakan berada pada posisi yang lemah.
10. Asas kepatutan
Yaitu asas yang berkaitan dengan ketentuan tentang isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan.
11. Asas kepribadian
Yaitu asas yang mengharuskan seseorang dalam mengadakan perjanjian untuk kepentingan dirinya sendiri.
12. Asas itikad baik
Yaitu asas yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa saja yang harus dilaksanakan dengan memenuhi tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan. Hal ini sesuai dalam pasal 1338 ayat 3.
D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS HUKUM PERDATA
Klasifikasi macam-macam hukum perdata berdasarkan 2 hal yaitu: berdasarkan ilmu pengetahuan hukum dan berdasarkan pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
1. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dibagi menjadi 4 macam, antara lain:
a. Hukum perorangan (pribadi)
Hukum perorangan adalah hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya untuk memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
b. Hukum keluarga
Hukum keluarga adalah hukum yang menyangkut kekuasaan orangtua, perwalian, pengampunan, perkawinan. Hukum keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian melahirkan seorang anak.
c. Hukum kekayaan
Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Benda disini adalah segala barang dan hak yang menjadi milik orangtua atau sebagai objek hak milik. Hukum mengenai harta kekayaan ini mencakup 2 hal, yaitu hukum benda yang bersifat mutlak (artinya hak terhadap benda diakui dan dihormati oleh setiap orang) dan hukum perikatan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.
d. Hukum waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang, ahli waris, urutan penerimaan ahli waris, hibah serta wasiat.
2. Berdasarkan pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, macam-macam hukum perdata antara lain:
- Buku I tentang orang, yang mengatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
- Buku II tentang hal benda, yang mengatur hukum kebendaan dan hukum waris.
- Buku III tentang hal perikatan, yang mengatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
- Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa, yang mengatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
E. SUMBER – SUMBER HUKUM PERDATA
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang bersifat memaksa, yakni apabila aturan tersebut dilanggar maka berlakunya sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Vollmar sumber hukum perdata ada 2 yaitu: sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis, yaitu kebiasaan.
Adapun sumber hukum perdata tertulis antara lain:
- Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yaitu ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.
- KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW), yaitu ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas koncordantie.
- KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yaitu KUH Dagang yang terdiri atas 754 pasal, meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yaitu UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.
- Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
- Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS).
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar