Penjelasan dan Perhitungan Pajak Progresif Mobil


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Penjelasan dan Perhitungan Pajak Progresif Mobil. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
Pajak Progresif Mobil
Pajak Progresif

Informasi Umum Pajak Progresif

Pajak Progresif adalah pajak yang tarif pemungutannya menggunakan persentase yang naik atau meningkat seiring makin naiknya nilai objek pajak, semakin banyaknya kuantitas jumlah yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak. 

Di Indonesia, Terdapat dua jenis pajak yang menggunakan tarif pajak progresif, yaitu Pajak Penghaslan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Progresif diberlakukan untuk kendaraan pribadi, baik roda empat ataupun roda dua dengan syarat nama pemilik dan alamatnya sama. 

Apabila nama pemilik dan juga alamat tempat tinggalnya berbeda, maka pajak progresif tidak dikenakan. 

Pajak progresif juga tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan bermotor dengan kepemilikan orang pribadi yang berdasarkan alamat dan nama yang sama akan dikenai tarif Pajak Progresif yang besarnya sebagai berikut :

1. Kendaraan ke 1 : 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan ke 2 : 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ke 3 : 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan ke 4 : 4 % (4 % x NJKB )

Bagaimanakah cara menghitung besaran pajak yang harus dibayar untuk kendaraan yang anda miliki?

Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil ?

Rumus Perhitungan Pajak Progresif Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Pengenaan Pajak

Yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif mobil adalah hasil dari perkalian dua unsur pokok, yaitu:
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau harga pasaran yang umum
  • Bobot yang merefleksikan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau efek negatif atas penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan didalam koefisien yang nilainya satu atau lebih
Khusus untuk kendaraan bermotor yang diperguakan diluar jalan umum, termasuk juga alat berat serta kendaraan di air, dasar pengenaan pajaknya hanya Nilai Jual Kendaraan Berotor

Contoh penghitungan pajak progresif mobil

Pak Syarif yang tinggal di Jakarta memiliki 5 mobil yang tipe dan tahunnya sama pada tahun 2014 pajak masing masing mobil milik Pak Syarif sama (contoh dipermudah supaya bisa dengan mudah memperlihatkan berapa kenaikan pajaknya) yaitu :

Pajak Kendaraan Bermotor : Rp 1.5000.000
SWDKLLJ : Rp      143.000
    Total : Rp   1.643.000

Tahun 2015 Samsat DKI diberlakukan pajak progresif mobil, maka cara menghitungnya seperti ini:

Langkah pertama yaitu mengetahui NJK atau Nilai Jual Kembali yang telah ditetapkan oleh Dispenda setempat untuk masing masing mobil yang dimiliki oleh Pak Syarif (besarnya dibuat sama supaya lebih mudah dimengerti).

Caranya adalah:

NJK : PKB x 2/3 x 100
: Rp 1.500.000 x 2/3 x 100
: Rp 100.000.000

Jadi pajak pada tahun 2015 untuk tiap tiap mobil Pak Syarif adalah seperti berikut:

Mobil Pertama :
PKB : 100.000.000 x 1,5 %
: 1.500.000 (sama dengan tahun sebelumnya)
SWDKLLJ :    143.000
     Total : 1.643.000
======================================================
Mobil Kedua :
PKB:100.000.000 x 2 %
:2.000.000(terjadi kenaikan)
SWDKLLJ:   143.000
     Total:2.143.000
======================================================
Mobil Ketiga :
PKB:100.000.000 x 2,5%
:2.500.000(terjadi kenaikan lagi)
SWDKLLJ:   143.000
     Total:2.643.000
======================================================
Mobil Keempat :
PKB:100.000.000 x 4 %
:4.000.000(dan... naik lagi)
SWDKLLJ:   143.000
     Total:4.143.000
======================================================
Mobil Kelima :
PKB:100.000.000 x 4 %
:4.000.000(sama seperti tahun ke 4)
SWDKLLJ:   143.000
     Total:4.143.000

Bagaimana untuk Pajak progresif motor ?

Perhitungannya sama saja dengan perhitungan Pajak Progresif Mobil seperti contoh di atas, hanya tinggal menyesuaikan dengan besar kecilnya PKB-nya

Notes:
Supaya terhindar dari tarif Pajak Progresif, maka lakukanlah proses Balik Nama Kendaraan anda yang dijual ke orang lain agar kendaraan anda yang telah anda jual ke orang lain tidak dihitung sebagai milik anda.

Dan orang lain yang membeli kendaraan anda tersebut segara diminta untuk melaporkannya ke Samsat Provinsi dimana kendaraan tersebut dialihkan.

Pelaporan ini hendaknya dilaksanakan dalam 30 hari setelah pergantian kepemilikan kendaraan dilakukan

Wajib Pajak tadi mengajukan surat peryataan di Samsat setempat, dengan melengkapi foto kopi KTP diatas materai Rp 6.000 dan juga Kartu Keluarga

Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar