Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.

Tugas Hukum Pajak

Tugas hukum pajak secara umum yang menjadi kewajiban bagi hukum pajak adalah sebagai berikut :
  1. Memahami kondisi masyarakat yang bisa dihubungkan dengan pengenaan atas pajak
  2. Menyusun rumus kedalam peraturan hukum
  3. Menafsirkan peraturan hukum
  4. Mengatur semua ketentuan hukum pidana
  5. Mengatur semua ketentuan administrasi
  6. Mengatur semua ketentuan tentang peradilan administratif dan peradilan pajak
Adapun Tugas Hukum Pajak secara Khusus adalah hukum pajak sebagai suatu alat kebijakan dalam menentukan politik perekonomian maupun tugas diluar kepentingan keuangan negara

Tugas dan Fungsi Hukum Pajak

Fungsi Hukum Pajak

Fungsi atau Kegunaan dari Hukum Pajak berhubungan dengan fungsi dari suatu negara.
Beberapa fungsi dari suatu negara antara lain seperti :
  1. Berusaha Memakmurkan dan mensejahterakan rakyat - Negara yang berhasil adalah negara yang dapat membuat rakyat atau masyaraktnya merasa bahagia secara umum baik dari sudut pandang ekonomi ataupun sosial kemasyarakatan.
  2. Melaksanakan ketertiban - dalam menciptakan suatu kondisi lingkungan yang bersuasana kondusif serta damai dibutuhkan pemeliharaan atas ketertiban umum yang mendapat dukungan secara penuh oleh rakyat
  3. Pertahanan dan keamanan - Sebuah negara harus dapat memberikan rasa aman dan menjaga dari berbagai macam gangguan ataupun ancaman yang berasal dari luar ataupun dari dalam negeri sendiri
  4. Menegakkan keadilan - Negara menyusun lembaga peradilan yang digunakan sebagai wadah bagi warga negara untuk meminta keadilan diseluruh aspek / bidang

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, sebuah negara memerlukan biaya yang jumlahnya lumayan besar dan bersifat rutin.

Biaya biaya tersebut harus dibebankan atau ditanggung oleh tiap warga yang dinilai bisa atau mampu untuk memberikan sumbangsih yang kita kenal sebagai PAJAK

Sumbangsih dari rakyat atau warga negara tersebut harus diatur didalam peraturan yang jelas.

Sehingga disusunlah HUKUM PAJAK yang fungsi utamanya mengatur perpindahan kekayaan dari masyarakat sebagai wajib pajak kepada publik melalui kas negara bisa berjalan dengan baik, tertib, teratur, adil dan tidak memicu tindakan kesewenangan dari pelaksana hukum pajak.

Dengan Fungsi Hukum Pajak, diharapkan fungsi budgetair dari pajak bisa dijalankan dengan adil.

Pada pembukan hukum pajak harus diperlihatkan juga fungsi regulerent dadri pajak sehingga pemerintah bisa mengatur pertumbuhan perekonomian melalui kebijakan kebijakan pajak.
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar