Pada halaman ini akan dibahas mengenai Sekilas Tentang Hukum Pajak. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak adalah hukum yang berhubungan dengan pajak.
simpel !
Lebih lanjut, hukum pajak merupakan seperangkat kaidah-kaidah hukum secara tertulis yang meliputi sanksi hukum.
Sanksi hukum disini dimaksudkan supaya Pejabat Pajak dan Wajib Pajak mentaati kaidah kaidah hukum yang berlaku dan tidak terjadi penyimpangan.
Sanksinya bisa berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi
simpel !
Lebih lanjut, hukum pajak merupakan seperangkat kaidah-kaidah hukum secara tertulis yang meliputi sanksi hukum.
Sanksi hukum disini dimaksudkan supaya Pejabat Pajak dan Wajib Pajak mentaati kaidah kaidah hukum yang berlaku dan tidak terjadi penyimpangan.
Sanksinya bisa berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi
Hukum Pajak |
Hukum pajak (Tax Law) juga umumnya juga diistilahkan dengan hukum fiskal.
Walaupun sebenarnya hukum fiskal dan hukum pajak mempunyai substansi yang beda.
Hukum Pajak hanya meliputi mengenai pajak sebagai kajian objeknya.
Sedangkan hukum fiskal membicarakan pajak dan juga sebagian keuangan negara sebagai kajian objeknya.
Menurut Rochmat Soemitro : 1979 dalam bukunya mendefinisikan bahwa :
- Hukum Pajak adalah sekumpulan peraturan undang undang yang mengatur tentang hubungan pemerintah yang bertindak sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Kewajiban wajib pajak
- Timbul dan terhapusnya hutang pajak
- Tata cara Penagihan Pajak
- Tata cara banding dan pengajuan keberatan kepada peradilan pajak
UU KUP No 28 th 2007 tidak menjabarkan mengenai pengertian hukum pajak.
Tetapi hanya menyatakan kedudukannya hanya sebagai ketentuan umum untuk peraturan perundangan perpajakan yang lain.
UU KUP berfungsi menjadi payung hukum terhadap UU pajak yang bersifat sektoral.
Tetapi hanya menyatakan kedudukannya hanya sebagai ketentuan umum untuk peraturan perundangan perpajakan yang lain.
UU KUP berfungsi menjadi payung hukum terhadap UU pajak yang bersifat sektoral.
Definisi hukum pajak bisa memberikan petunjuk bagi aparat penegak hukum pajak dalam mempergunakan wewenang serta kewajibannya dalam menegakkan hukum pajak.
Sebaliknya, bisa dijadikan pedoman oleh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban dan memperoleh hak untuk mendapatkan perlindungan hukum akibat penegakan dari hukum pajak.
Sebaliknya, bisa dijadikan pedoman oleh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban dan memperoleh hak untuk mendapatkan perlindungan hukum akibat penegakan dari hukum pajak.
Penegakan hukum pajak pada lembaga peradilan dilaksanakan melalui lembaga peradilan pajak ataupun peradilan umum.
Penegakan hukum pajak yang melalui lembaga peradilan pajak tertuju kepada penyelesaiaan sebuah sengketa pajak dan dijalankan melalui Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak serta Mahkamah Agung atau hanya Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung saja.
Penegkan hukum pajak yang melalui Lembaga Peradilan Umum lebih memfokuskan penyelesaian mengenai tindak pidana pajak dan dijalankan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan, Pengadilan Tinggi serta Mahakamah Agung.
Sedangkan penegakan hukum pajak yang diluar lembaga peradilan dilaksanakan oleh para Pejabat Pajak dengan mempergunakan wewenangnya berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan surat keputusan yang berkaitan dengan penagihan pajak.
Penegakan hukum pajak yang melalui lembaga peradilan pajak tertuju kepada penyelesaiaan sebuah sengketa pajak dan dijalankan melalui Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak serta Mahkamah Agung atau hanya Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung saja.
Penegkan hukum pajak yang melalui Lembaga Peradilan Umum lebih memfokuskan penyelesaian mengenai tindak pidana pajak dan dijalankan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan, Pengadilan Tinggi serta Mahakamah Agung.
Sedangkan penegakan hukum pajak yang diluar lembaga peradilan dilaksanakan oleh para Pejabat Pajak dengan mempergunakan wewenangnya berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan surat keputusan yang berkaitan dengan penagihan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar