Pada halaman ini akan dibahas mengenai Soal PPKn Sistem Hukum dan Peradilan Nasional 2. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
Kali ini kami akan membagikan soal latihan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) materi sistem hukum dan peradilan nasional bagian 2. Materi yang ada pada soal ini antara lain :
1. Sistem peradilan Indonesia
2. Lembaga peradilan
3. Menampilkan sikap yang sesuai dengan hukum
4. Pemberantasan korupsi
Jenis Soal
1. Soal pilihan ganda
2. Soal Esai
Berikut ini soal mapel Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang isinya materi tentang sistem hukum dan peradilan nasional versi 2:
A. Soal pilihan ganda : Sistem hukum dan peradilan nasional versi 2
1. Berikut ini yang bukan badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung yaitu …
a. Pengadilan Agama
b. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
c. Pengadilan Militer
d. Pengadilan Negeri
e. Mahkamah Konstitusi (MK)
2. Kompetensi lembaga peradilan yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya untuk mangadili suatu perkara disebut kompetensi …
a. absolut
b. relatif
c. komulatif
d. distributuf
e. reaktif
3. Pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di Ibukota provinsi sekaligus meliputi daerah hukumnya. Pengadilan tesebut merupakan pengertian dari pengadilan …
a. tinggi
b. tinggi agama
c. militer
d. tata usaha negara
e. militer tinggi
4. Peradilan agama di atur dalam Undang-Undang Nomor …
a. 31 tahun 197
b. 7 tahun 1989
c. 5 tahun 1986
d. 4 tahun 2004
e. 2 tahun 1986
5. Peradilan bagi rakyat yang pada umumnya mengenai perkara perdata maupun perkara pidana disebut peadilan …
a. agama
b. militer
c. tata usaha negara
d. khusus
e. umum
6. Berdasarkan UU No 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum, yang dinyatakan masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah …
a. pengadilan negeri
b. penradilan agama
c. peradilan militer
d. peradilan tata usaha negara
e. mahkamah agung
7. Kekuasaan kehakiman benar-benar terbebas dari campur tangan kekuasaan yang lain. Hal tersebut merupakan maksud dari pasal …
a. pasal 24 ayat 2
b. UU Nomor 4 tahun 2004
c. pasal 22 ayat 2
d. pasal 28 ayat 1
e. pasal 33
8. Kesadaran hukum bisa dikembangkan oleh setiap siswa di sekolah yaitu dengan cara membiasakan diri melakukan perilaku-perilaku sebagai berikut, kecuali …
a. mendengarkan nasihat orang tua
b. selalu mentaati peraturan yang berlaku di sekolah
c. disiplin dalam belajar
d. ikut upacara bendera seminggu sekali
e. menyebrang jalan pada tempatnya
9. Berikut ini merupakan penyebab terjadinya korupsi, kecuali …
a. lemahnya pendiidkan agama dan etika
b. kolonialisme
c. kurangnya pendidikan
d. menunjang kesejahteraan hidup rakyatnya
e. kemiskinan
10. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan jabatan dan wewenang dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan peribadi, merugikan kepentingan negara dan umum. Pengertian tersebut merupakan pengertian korupsi dari …
a. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
b. Kartini Kartono
c. Senturia
d. Kuper dan Kuper
e. Presiden
B. Soal esai : Sistem hukum dan peradilan nasional versi 2
1. Menurut anda, apa yang dimaksud dengan kesadaran hukum?
2. Apakah arti penting hukum bagi kehidupan masyarakat? Jelaskan menurut pandangan Anda!
3. Paparkan pendapat Anda, mengenai peranan peradilan di Indonesia apakah sudah berjalan sebagaimana semestinya ataukah belum!
4. Menurut Anda, bagaimanakah cara yang efektif dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda?
5. Menurut Anda, apakah pemicu utama terjadinya korupsi di Indonesia? Sebutkan sesuai dengan yang Anda ketahui!
6. Bagaimanakah pengerttian dari lembaga peradilan nasional?
7. Jelaskan berbagai dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional!
8. Sebutkan beberapa kewenangan Mahkamah Konstitusi!
9. Tuliskan beberapa contoh perilaku yang sesuai dengan hukum dalam lingkungan masyarakat, sekolah dan keluarga!
10. Sebutkan tugas dan wewenan KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002!
Demikian soal mata pelajaran PPKn yang membahas tentang sistem hukum nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar