Pada halaman ini akan dibahas mengenai Soal PPKN Sistem Hukum Internasional dan Peradilan Internasional . Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
Soal mata pelajaran PPKN bab sistem hukum internasional dan peradilan nasional dalam artikel ini terdiri dari beberapa materi pokok, antara lain :
a. Sistem Hukum Internasional
b. Sistem Peradilan Internasional
c. Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional
d. Cara Penyelesaian oleh Mahkamah Internasional
Soal mapel pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dalam artikel ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu soal pilihan ganda (multiple choice) dan soal uraian/esai.
Soal Pilihan Ganda : Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
1. Hukum internasional mulai mencapai titik permulaan sebagai sebuah hukum pada abad ….
a. XVI
b. X
c. XII
d. XI
e. XIV
2. Undang-Undang Manupada muncul pada abad … Masehi,
a. XII
b. II
c. X
d. V
e. XI
3. Hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, di manapun mereka berada adalah ….
a. sunt servada
b. Bona fides
c. Ocupatio servitut
d. Ius ceville
e. pacta
4. Berikut ini yang bukan merupakan isi perjanjian Westphalia adalah ….
a. kemerdekaan Belanda, Swiss, dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia
b. meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang di Eropa
c. hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan
d. perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci
e. setiap negara membentuk pemerintahan berdasarkan kepentingan nasional
5. Hakikat subjek hukum internasional adalah ….
a. pemegang hak dan kewajiban internasional
b. pokok-pokok yang mengadakan perjanjian
c. pihak-pihak yang mengalami sengketa
d. orang-orang yang sudah cakap hukum
e. negara-negara yang tergabung dalam PBB
6. Subjek hukum dalam perjanjian internasional tercantum berikut ini, kecuali ….
a. traktat
b. negara yang berdaulat
c. manusia pribadi
d. organisasi internasional
e. takhta suci Vatikan
7. Di bawah ini termasuk hukum internasional, kecuali ….
a. doktrin internasional
b. perjanjian internasional
c. organisasi internasional
d. yurisprudensi internasional
e. kebiasaan hukum internasional
8. Kaum beligerensi disebut juga dengan ….
a. negara-negara maju
b. pemberontak
c. partai politik
d. front pembebasan
e. organisasi internasional
9. Menurut Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38, sumber hukum internasional antara lain ….
a. resolusi dan doktrin
b. formal dan naturalis
c. dalam arti material dan formal
d. formal dan positivisme
e. material dan naturalis
10. Ajaran-ajaran para sarjana atau ahli hukum yang dianggap sebagai sumber hukum disebut ….
a. resolusi
b. kebiasaan hukum
c. traktat
d. yurisprudensi
e. doktrin
11. Dalam merumuskan sumber-sumber hukum internasional, harus dikaji terlebih dahulu mengenai pengertian sumber-sumber hukum dalam arti ….
a. kontens dan aplikatif
b. material dan formal
c. pragmatis dan immaterial
d. yuridis dan akademis
e. substantif dan fungsional
12. Salah satu asas hukum internasional adalah ….
a. hak dan kewajiban
b. kemanusiaan
c. persamaan derajat
d. kemerdekaan
e. kepentingan umum
13. Negara mempunyai wewenang untuk menjalankan hukum bagi semua orang dan barang yang berada di wilayahnya. Pernyataan tersebut sesuai dengan asas ….
a. kepentingan umum
b. konstitusi
c. kemerdekaan
d. territorial
e. kebangsaan
14. Hal-hal di bawah ini yang tidak berhubungan dengan Mahkamah Internasional dalam mengadili setiap permasalahan yaitu ….
a. organisasi internasional
b. kebiasaan internasional
c. prinsip hukum umum
d. perjanjian internasional
e. pendapat para ahli dan keputusan pengadilan
15. Subjek hukum internasional antara lain …..
a. kekuasaan
b. politik internasional
c. masalah internasional
d. lembaga internasional
e. organisasi internasional
16. Konflik antarbangsa umumnya disebabkan oleh sengketa internasional atau lebih dikenal ….
a. ketertiban negara-negara tetangga
b. internasional disputes
c. internasionalisme
d. internasional kontrol
e. diskriminasi
17. Mahkamah Internasional dipilih untuk jangka waktu … tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali
a. 15
b. 3
c. 9
d. 5
e. 10
18. Kewenangan atau yurisdiksi Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional berhubungan dengan tindakan genosida atau kejahatan perang tanpa memandang apakah negara dari pelaku tersebut sudah melakukan ratifikasi Statuta Roma atau belum. Hal tersebut berbeda dengan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional yang didasarkan pada negara-negara yang telah meratifikasi ….
a. Magna Charta
b. Statuta Roma
c. Konvensi Wina
d. Perjanjian Westphalia
e. Atlantic Charter
19. Pendapat yang mengemukakan bahwa kekuatan mengikat hukum internasional bukan kehendak negara melainkan norma hukum yang merupakan dasar terakhir yang harus di patuhi oleh semua negara merupakan penganut mahzab ….
a. Westphalia
b. Wina
c. Positivisme
d. Prancis
e. Hukum Alam
20. Hukum internasional yaitu sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari peraturan-peraturan dan asas-asas tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya. Pengertian tersebut merupakan pendapat ….
a. Fransisco de Vittoria
b. Hugo Grotius
c. Charles Cheny Hyde
d. J.G. Starke
e. Cornelius van Bynkershoek
Soal Esai / Uraian : Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
1. Beri penjelasan yang dimaksud dengan asas teritorial dan asas kebangsaan dalam hukum internasional!
2. Jelaskan secara singkat sejarah hubungan internasional pada masa India Kuno!
3. Tuliskan definisi hukum internasional menurut Charles Cheny Hyde!
4. Bagaimana konsep hukum internasional menurut Hugo Grotius?
5. Keistimewaan apa saja yang dimiliki negara sebagai subjek hukum internasional?
6. Apa yang memengaruhi percepatan perkembangan hukum internasional pada masa lahirnya mahzab Prancis?
7. Bila mana ratifikasi dapat mengikat dan memaksa negara?
8. Apa pengertian reciprositas?
9. Jelaskan yang dimaksud dengan sengketa nonjustisiabel!
10. Sebutkan 3 prinsip yang berlaku sehubungan dengan Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar