Pada halaman ini akan dibahas mengenai MPR : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi di Negara Indonesia yang penetapan dan pemilihan anggotanya melalui pemilihan umum (pemilu) legislative bersamaan dengan pemilihan langsung anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan kedudukannya yang bersifat legislative, maka secara umum, tugas MPR adalah untuk menjaga dan mengawasi lembaga tinggi Negara yang bersifat eksekutif. MPR memiliki tugas dan wewenang tersendiri yang telah disusun di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia pasal 3 ayat 2dan pasal 8 ayat 3 tahun 1945.
B. SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
MPR memiliki susunan keanggotaan yang dianut berdasarkan Undang-Undang Pasal 2 ayat 1. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat )DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang keduanya dipilih langsung oleh rakyat pada pemilihan umum. Masa tugas anggota MPR ialah 5 tahun terhitung semenjak sumpah/janji yang diucapkan pada sidang paripurna MPR, dan diresmikan keanggotaannya oleh keputusan presiden. Tugas anggota MPR akan berakhir apabila telah terpilih anggota baru yang juga telah diambil sumpah/janjinya yang dipandu ketua Mahkamah Agung (MA).
C. TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan rakyat secara keseluruhan telah diatur di dalam Undang-Undang. Tugas dan wewenang tersebut ialah :
1. Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), haruslah diajukan pengubahan tersebut oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah keseluruhan anggota MPR. Pengusulan harus dilakukan secara tertulis serta harus turut dicantumkan dengan jelas pasal yang ingin diubah beserta alasan yang kuat. usulan tersebut diajukan ke pimpinan MPR.
Maka setelah pimpinan MPR menerima pengusulan perubahan UUD 1945, pimpinan MPR wajib memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang terdiri dari jumlah pengusul ditambah dengan pasal yang ingin diubah beserta alasannnya paling lambat 30 hari setelah berkas diterima. Dalam memeriksa, pimpinan MPR bersama dengan pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok anggota MPR mengadakan rapat bersama untuk membahas perihal pengusulan perubahan tersebut.
Apabila pengusulan perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPR wajib mengadakan sidang paripurna paling lambat 60 hari setelah rapat pimpinan. Namun, jika usulan perubahan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPR wajib memberitahukan penolakan usulan secara tertulis kepada pihak pengusul disertai dengan alasannya.
Seperti yang telah disebutkan diatas, apabila usulan tersebut diterima oleh pimpinan MPR, maka anggota MPR harus menerima salinan pengusulan perubahan UUD 1945 yang telah dinyatakn memenuhi persyaratan paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya sidang paripurna.
Dalam sidang paripurna, MPR dapat mengubah UUD 1945 jika telah disetujui oleh anggota MPR berjumlah sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum reformasi, MPR berwenang untuk memilih presiden da wakil presiden berdasarkan pada suara terbanyak. Namun, setelah reformasi bergulir, maka kewenangan tersebut telah berubah. MPR hanya berwenang untuk melantik presiden dan wakil presiden hasil dari pemilihan umum langsung yang dipilih langsung oleh rakyat.
3. Memutuskan Usul DPR untuk Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden
Sesuai dengan amanat UUD 1945, MPR berwenang untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Akan tetapi, pengusulan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden diusulkan oleh DPR.
Dalam mengusulkan pemberhentian, DPR wajib melengkapi persyaratan berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwasanya presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hokum, baik itu berupa korupsi, melakukan tindak pidana, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan perbuatan tercela lain, atau bahkan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. MPR wajib melaksanakan sidang paripurna paling lambat 30 hari setelah menerima usulan ini dari DPR.
Keputusan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden haruslah dilaksanakan di dalam sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan pengusulan tersebut disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Keputusan mengangkat dan melantik wakil presiden menjadi presiden diambil oleh MPR jika terjadi kekosongan posisi sebagai presiden. Dalam hal ini, kekosongan posisi terjadi apabila presiden diberhentikan, mangkat, meninggal dunia, ataupun tidak dapat melanjutkan tugasnya oleh karena alasan tertentu.
Jika hal tersebut terjadi, maka MPR wajib melaksanakan sidang paripurna untuk melantik wakil presiden menjadi presiden. Namun, apabila MPR tidak dapat melaksanakan sidang paripurna, maka presiden harus bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh di depan rapat paripurna. Jika rapat paripurna juga tidak dapat dilaksanakan, maka presiden harus mengucapkan sumpah atau mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR yang turut disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).
5. Memilih Wakil Presiden
Jika terjadi kekosongan posisi wakil presiden oleh karena wakil presiden telah dilantik menjadi presiden, atau wakil presiden mangkat, diberhentikan dari jabatannya, meninggal dunia, atau tidak dpaat melanjutkan tugasnya, maka MPR berhak mengadakan sidang paripurna untuk memilih wakil presiden paling lambat 60 hari. MPR memilih wakil presiden berdasarkan 2 nama calon yang telah diusulkan oleh presiden.
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan disini bukanlah pemilihan presiden dan wakil presiden yang terjadi sama halnya masa sebelum reformasi. Akan tetapi, pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan oleh MPR apabila presiden atau wakil presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan dari tugasnya secara bersamaan. MPR wajib mengadakan sidang selambat-lambatnya 30 hari untuk agenda pemilihan presiden dan wakil presiden, dari 2 pasangan calon yang telah diusulkan oleh partai politik yang pasangan presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan umum langsung sebelumnya.
Dalam rentang waktu kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden, tugas dan amanat presiden dan wakil presiden dipangku oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamaan.
D. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiabnnya, anggota MPR dibekali oleh hak dan kewajibannya yang ada pada individu mereka masing-masing. Berikut merupakan hak dan kewajiban para anggota MPR :
1. Hak Anggota
- Memilih dan Dipilih, anggota MPR diberikan hak oleh Negara untuk memilih siapapun yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan MPR. Hak untuk dipilih menjadi pimpinan juga terdapat pada anggota MPR.
- Menentukan sikap dan pilihan, hak ini merupakan hak dasar yang ada pada anggota MPR. Mereka berhak menentukan sendiri sikap dan pilihan mereka, dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.
- Mengajukan usul pengubahan UUD 1945, seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa usulan pengubahan UUD 1945 hanya dapat diusulkan oleh anggota MPR dengan alasan yang kuat.
- Membela diri, hak membela diri ialah hak yang diberikan agar para anggota MPR dalam menjalankan tugas yang penuh dengan aturan hokum.
- Imunitas dan protokoler, merupakan hak yang diberikan dengan tujuan dapat langsung berpengaruh pada rakyat.
- Keuangan dan administrative, merupakan hak mendasar yang diberikan berupa tunjangan-tunjangan bagi setiap anggota MPR.
2. Kewajiban Anggota
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, kewajiban ini bukanlah kewajiban anggota MPR semata, tetapi juga merupakan kewajiabn setiap warga Negara yang hidup dan tinggal di Indonesia
- Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
- Mendahulukan kepentingan rakyat dan Negara diatas kepentingan kelompok, partai, pribadi, maupun keluarga.
- Melaksanakan dengan penuh kebijaksanaan peranan sebagai wakil rakyat yang telah dipercaya oleh rakyat Indonesia.
- Mempertahankan dan menjaga kerukunan nasional serta menjaga jeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar