Pada halaman ini akan dibahas mengenai DPR : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi yang ada dalam Negara Indonesia. Anggota MPR dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum langsung yang diselenggarakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Anggota DPR juga merupakan anggota partai politik peserta pemilu.
B. SUSUNAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Susunan keanggotaan DPR diatur berdasarkan hasil pemilu yang diikuti oleh partai politik. Secara jelas, ini telah diatur di dalam undang-undang pasal 21 dan pasal 22. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwasanya jumlah naggota DPR adalah 560 orang. Sedangkan daerah pemilihan dibentuk berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan atau gabungan kabupaten/kota, dengan jumlah kursi yang tersedia per daerah pemilihan ialah paling sedikit 3 kursi dan paling banyak berjumlah 10 kursi. Masa jabatan anggota DPR sama dengan anggota MPR, yaitu 5 tahun, terhitung saat sumpah/janji yang diucapkan saat sidang paripurna yang dipandu oleh Presiden.
C. TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Sebelum kita masuk ke tugas dan wewenang DPR, mari kita simak dahulu fungsi-fungsi yang ada pada DPR, yaitu :
1. Fungsi Legislasi
Maksudnya, DPR berfungsi untuk membentuk, merencanakan pembentukan, atau membuat undang-undang bersama dengan presiden.
2. Fungsi Anggaran
DPR juga berfungsi untuk menetapkan dan menyusun rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) bersama-sama dengan presiden, untuk anggaran kerja setahun.
3. Fungsi Pengawasan
Secara legislative, artinya DPR juga berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan, baik itu dalam hal pemakaian anggaran, dan pelaksanaan undang-undang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Selain fungsi yang telah disebutkan diatas, DPR juga memiliki tugas. Tugas-tugas tersebut ialah :
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang dibutuhkan oleh rakyat
- Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang kepada pimpinan
- Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD
D. HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Berbeda halnya dengan MPR yang hanya memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya, DPR memiliki hak dan kewajiban terhadap lembaga DPR itu sendiri, juga ditambah dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi anggotanya. Berikut merupakan hak dan kewajiban tersebut :
1. Hak DPR
- Hak Interpelasi, merupakan hak untuk meminta keterangan kepada lembaga eksekutif, yang dalam hal ini pemerintahan, terkait dengan program kerja yang yang penting dan strategis, serta berdampak luas terhadap masyarakat Indonesia.
- Hak Angket, ialah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap eksekutif atau pemerintah, bersangkutan dengan pelaksanaan undang-undang yang diduga bertentangan.
- Hak Imunitas, merupakan hak yang diberikan kepada lembaga DPR agar kebal terhadap tuntutan hokum terkait dengan penyataan, pertanyaan, maupun pendapat yang dikemukakan, selagi masih di dalam koridor kode etik dan tata tertib yang berlaku dalam lembaga DPR.
- Hak menyatakan Pendapat, lembaga DPR berhak menyatakan pendapat atas pelaksanaan perundang-undangan yang dilakukan oleh pemerintah, memberikan tindak lanjut terhadap pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, serta menyatakan pendapat untuk menduga bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, atau tidak dapat melakukan tugas di dalam masa jabatannya.
Sedangkan hak dan kewajiban yang terdapat pada individu anggota DPR sama dengan hak dan kewajiban yang terdapat dalam individu anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Yaitu :
1. Hak Anggota
- Memilih dan Dipilih, anggota MPR diberikan hak oleh Negara untuk memilih siapapun yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan MPR. Hak untuk dipilih menjadi pimpinan juga terdapat pada anggota MPR.
- Menentukan sikap dan pilihan, hak ini merupakan hak dasar yang ada pada anggota MPR. Mereka berhak menentukan sendiri sikap dan pilihan mereka, dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.
- Mengajukan usul pengubahan UUD 1945, seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa usulan pengubahan UUD 1945 hanya dapat diusulkan oleh anggota MPR dengan alasan yang kuat.
- Membela diri, hak membela diri ialah hak yang diberikan agar para anggota MPR dalam menjalankan tugas yang penuh dengan aturan hokum.
- Imunitas dan protokoler, merupakan hak yang diberikan dengan tujuan dapat langsung berpengaruh pada rakyat.
- Keuangan dan administrative, merupakan hak mendasar yang diberikan berupa tunjangan-tunjangan bagi setiap anggota MPR.
2. Kewajiban Anggota
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, kewajiban ini bukanlah kewajiban anggota MPR semata, tetapi juga merupakan kewajiabn setiap warga Negara yang hidup dan tinggal di Indonesia
- Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
- Mendahulukan kepentingan rakyat dan Negara diatas kepentingan kelompok, partai, pribadi, maupun keluarga.
- Melaksanakan dengan penuh kebijaksanaan peranan sebagai wakil rakyat yang telah dipercaya oleh rakyat Indonesia.
- Mempertahankan dan menjaga kerukunan nasional serta menjaga jeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar