HAM : Pengertian, Fungsi, Ciri, Tujuan, Jenis


Pada halaman ini akan dibahas mengenai HAM : Pengertian, Fungsi, Ciri, Tujuan, Jenis. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)
  • Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. _ Dalam UUD HAM NO.39 tahun 1999_
  • Hak asasi manusia (HAM) sebagai  perangkat hak-hak  dasar  manusia yang tidak boleh  dipisahkan  dari keberadaanya  sebagai manusia. Dengan  demikian,  martabat manusia merupakan sumber dari seluruh HAM. Martabat  manusia  akan  berkembang  jika hak yang  paling  dasar  yaitu kemerdekaan dan persamaan dapat dikembangkan. _UDHR (Universal Declaration of Human Rights)_
  • HAM merupakan hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan didasarkan pada kodratnya yang tidak bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci. _Prof. Koentjoro Poerbopranoto_
  • Dapat dipersingkat bahwa HAM merupakan hak yang telah melekat pada diri manusia sejak lahir yang bersifat permanen yang harus dihormati, dihargai, dijaga dan dilindungi oleh setiap manusia.
Pengertian, Fungsi, Ciri, dan tujuan HAM
HAK ASASI MANUSI (HAM)
B. SEJARAH SINGKAT HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Pada awalnya, manusia berpegang pada hukum alam (natural law) dimana yang kuat pasti akan bertahan sehingga hak manusia dapat ditindas semena-mena. Terbentuknya ide HAM tidak lepas dari konstribusi pemikiran para ahli. Awal mula gagasan mengenai hak asasi manusia bersumber dari teori hak kodrati (natural rights theory). Lalu, seorang ahli hukum belanda bernama Grotius mengembangkan hukum ini lebih lanjut. Dengan landasan dari Grotius, seorang kaum terpelajar, John Locke mengajukan pemikiran mengena hak-hak kodrati. Gagasan inilah yang memunculkan revolusi hak. Konsep HAM yang diakui PBB berasal dari sejarah pergolakan sosial di eropa.

Pada tahun 1215, terlahirlah Magna Charta yang membentuk suatu kekuasan monarki yang terbatas. Dimana hukum tidak hanya berlaku bagi rakyat tetapi juga bagi penguasa-penguasa inggris. Lalu pada tahun 1689 keluarlah Bill of Right (Inggris) yang menegaskan tentang pembatasan kekuasaan raja dan dihilangkannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan terhadap siappun tanpa dasar yang jelas. Deklarasi mengenai hak manusia dan warga Negara yang dikeluarkan Prancis pada tahun 1789 yang mengaitkan keasasian hak-hak tersebut dengan Tuhan. Dimana ketentuan tentang hak lebih rinci lagi dalam The Rule of Law mengenalkan prinsip liberte, egalite, fraterniti.

Babak baru perkembangan HAM secara internasional terjadi setelah perang dunia kedua. Pada saat itu, terbentuklah perserikatan bangsa-bangsa tahun 1945 (PBB) sebagai organisasi internasional yang memiliki pengaruh yang besar bagi perkembangan HAM. Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948. Kemudian pada tahun 1966 dihasilkan perjanjian Internasional yang di dalamnya terdapat mekanisme pengawasan dan perlindungan HAM, serta hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya yang ketiganya dikenal dengan istilah the International Bill of Human Rights.

C. FUNGSI HAM (HAK ASASI MANUSIA)
HAM memiliki fungsi utama yaitu untuk menjamin atau melindungi hak-hak kelangsungan hidup, kebebasan, kemerdekaan yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.

D. CIRI DAN TUJUAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)
1. Ciri – Ciri HAM
  • Tidak perlu diberikan diibeli atau diwarisi, karena HAM merupakan bagian dari setiap manusia yang baru lahir
  • Berlaku untuk setiap manusia
  • Tidak membedakan jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, asal usul sosial atau bangsa
  • Tidak dapat dilanggar
  • Bersifat umum dan supralegal (tidak tergantung kepada adanya suatu peraturan suatu Negara).
2. Tujuan HAM :
  • Melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan
  • Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia.
  • Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.
HAM, Human Right
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Hak Asasi Manusia (HAM) sangat beragam berhubungan dengan hak-hak yang ada pada diri setiap manusia. Berikut macam-macam HAM:
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asasi pribadi mencakup kepada kepentingan perseorangan dan dampak yang diterima lebih besar kepada diri sendiri daripada orang disekitarnya. Contohnya hak kebebasan beragama, mengeluarkan pendapat, berpindah tempat dan hal-hal yang berhubungan dengan hak pribadi.

2. Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi secara singkat diartikan sebagi hak untuk memenuhi kebutuhannya. Contohnya hak jual beli, perjanjian kontrak, mendapatkan pekerjaan dan sebagainya yang berhubungan dengan ekonomi.

3. Hak asasi politik (political rights)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam dunia politik suatu Negara tanpa pandang bulu. Contoh hak yang dimiliki masyarakat dalam dunia politik yaitu hak untuk memilih dan dipilih, ikut serta dalam pemerintahan dan hal-hal yang berhubungan dengan politik dalam suatu Negara.

4. Hak asasi sosial dan kebudayaan (sosial and cultural rights)
Hak asasi sosial dan kebudayaan diterapkan dalam kegiatan yang berhubungan dengan interaksi antar masyarakat dan budaya sekitar. Contohnya hak untuk mengembangkan budaya daerah masing-masing.

5. Hak asasi  (legal quality rights)
Hak asasi hukum harus didapatkan oleh masyarakat yang berkaitan dengan hukum Negara. Dimana hak-hak masyarakat secara hukum dapat dipertanggungjawabkan dan diperlakukan sama rata tanpa sangkut paut dengan agama, ras, maupun suku.

6. Hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Hak ini berlaku ketika salah seorang masyarakat melanggar batas hukum dan diadili juga berhak mendapatkan pembelaan hukum. Contohnya seperti pembelaan dan tuntutan hukum di pengadilan.
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar