Pada halaman ini akan dibahas mengenai Pajak : Pengertian, Fungsi, Unsur, Syarat, Jenis. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan dapat merasakan manfaat atau keuntungan tersebut secara langsung, karena pajak ini akan digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam menjalankan program-progam pemerintahannya. Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan karena prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan dapat merasakan manfaat atau keuntungan tersebut secara langsung, karena pajak ini akan digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam menjalankan program-progam pemerintahannya. Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan karena prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. FUNGSI PAJAK
1. Fungsi Anggaran
Pajak digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan pemerintah.
2. Fungsi Mengatur
Pemerintahan mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Melalui fungsi ini, pajak dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi negara dan mengurangi masalah ekonomi.
3. Fungsi Stabilitas
Pajak yang dananya terus ada membantu pemerintah untuk menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi. Tetapi untuk dapat memenuhi fungsi ini pemungutan dan penggunaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien.
4. Fungsi Restribusi Pendapatan
Pajak yang ada digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan agar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol.
1. Subjek Pajak (Wajib Pajak)
Subjek Pajaka adalah individu atau badan yang membayar pajak dan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku telah ditentukan bahwa diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak. Subjek pajak disebut juga dengan wajib pajak. Setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak setempat, kemudian mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal.
2. Objek Pajak
Objek pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak. Beberapa diantaranya adalah penghasilan yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, dan harta kekayaan.
3. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah ketentuan terhadap jumlah besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak akan objek pajak yang menjadi tanggungannya. Besar kecilnya tarif pajak tergantung kepada jenis pajak yang hendak dibayarkan.
D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PAJAK
Berdasarkan lembaga yang melakukan pemungutan pajak, terdapat dua jenis pajak, yaitu :
JENIS - JENIS PAJAK |
1. Pajak Negara
Pajak Negara adalah pajak yang pemungutannya dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Pajak negara antara lain adalah :
- Pajak Penghasilan, merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun.
- Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa yang kena pajak.
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu yang tergolong mewah.
- Bea Materai, pajak yang dikenakan terhadao sebuah dokumen, contohnya akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dll.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan pajak yang dikenankan karena kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), merupakan pajak atas perolehan hak suatu tanah atau bangunan.
2. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Berikut adalah jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 :
a. Pajak Provinsi, terdiri dari :
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
b. Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan
Sedangkan Berdasarkan Sifatnya, Pajak dapat dibagi menjadi :
1. Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak Langsung adalah pajak yang wajib diberikan secara berkala oleh wajib pajak kepada pemungutnya sesuai dengan surat ketetapan yang telah dibuat di kantor pajak. Pada surat ketetapan pajak tersebut telah tertera tarif pajak yang harus dibayarkan. Pajak langsung tidak boleh dialihkan kepada orang lain. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan.
2. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya ditanggung oleh wajib pajak apabila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Artinya tidak semua orang menjadi wajib pajak atas pajak ini, melainkan orang-orang yang melakukan kegiatan tertentu sehingga sudah memenuhi syarat menjadi wajib pajak untuk pajak tidak langsung. Contohnya adalah pajak penjualan barang mewah, pajak ini hanya dikenakan jika seseorang menjadi penjual barang mewah.
1. Pemungutan Pajak Harus Adil
Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, oleh karena itu sistem yang digunakan dalam pemungutan pajak harus adil dan dapat diterima oleh masyarakat. Adil yang dimaksud adalah adil dalam perundang-undangan maupun dalam pelaksanaannya.
2. Pengaturan Pajak harus Berdasarkan kepada Peraturan Perundang-undangan
Sesuai dengan yang tertera pada Pasal 23 UUD 1945 yang bunyinya “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang Pajak antara lain adalah :
- Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus berdasarkan Undang-undang dan dijamin kelancarannnya.
- Terdapat jaminan hukum bagi wajib pajak.
- Pungutan pajak tidak mengganggu perkonomian baik itu produksi, distribusi ataupun konsumsi.
3. Sistem Pemungutan dan pembayarannya harus sederhana
Sistem yang sederhana bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam membayarkan pajak kepada pemungutnya. Bagaimana sistem pembayaran pajak dalam sebuah negara akan sangat menentukan keberhasilan perpajakan dalam negara tersebut. Jika sistem pembayaran rumit, maka orang akan enggan untuk membayar pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar