Pada halaman ini akan dibahas mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Pengertian, Sumber, Fungsi. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Berdasarkan Pasal 1 dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber di dalam daerah yang dipungun berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber-sumber pendapatan asli daerah antara lain adalah ahasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, pinjaman daerah, dan pendapatan daerah lain yang sah seperti dana hibah. Pendapatan asli daerah merupakan salah satu komponen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Fungsi Utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah untuk memuaskan dan memenuhi kepentingan umum. Fungsi ini dicapai melalui program-program pemerintahan daerah yang modalnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa masalah yang teratasi dengan adanya PAD antara lain pengangguran, inflasi, kemunduran ekonomi, dll.
B. SUMBER – SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
1. Hasil Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada pemerintah daerah dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan dapat merasakan manfaat atau keuntungan tersebut secara langsung, karena pajak daerah ini akan digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak daerah merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam menjalankan program-progam pemerintahannya. Pajak daerah merupakan iuran dari rakyat kepada pemerintah daerah yang dapat dipaksakan karena prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis – Jenis Pajak daerah antara lain adalah sebagai berikut :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
- Pajak Parkir
- Pajak rokok
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan, dll.
2. Hasil Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah pungutan yang wajib dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah atas jasa atau pemberian izin tertentu. Retribusi dipungut langsung oleh pemerintah daerah dan dalam pemungutannya dapat bersifat paksaan secara ekonomis karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Retribusi daerah ini dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dukomen lain yang dipersamakan. Beberapa jenis retribusi antara lain :
- Retribusi pelayanan kesehatan
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah
- Retribusi terminal
- Retribusi tempat khusus parkir
- Retribusi pengujian kapal perikanan
- Retribusi pelayanan pasar, dll
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang dilepaskan dari penguasaan umum yang dipertanggungjawabkan melalui anggaran belanja daerah dan dimaksudkan untuk dikuasai dan dipertanggungjawabkan sendiri. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ini antara lain termasuk laba dari lembaga keungan bank, laba dari Perusahaan daerah, dan laba dari penyertaan modal kepada badan usaha lainnya.
4. Pinjaman Daerah
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang membuat daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang dapat dinilai dengan uang dari pihak lain. Pinjaman ini dibebani kewajiban untuk membayar kembali dan dibuat dengan kesepakatan tertulis oleh pemerintah daerah dengan pihak yang memberikan pinjaman.
5. Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah
Sesuai dngan pasar 6 dalam Undang Undang Nomor 33 Taun 2004, tentang Perimbangan Keuagan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pendapatan Daerah lainnya yang sah meliputi :
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
- Jasa Giro
- Pendapatan Bunga
- Keuntungan selisih nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing
- Komisi, potongan, atau bentuk lain dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.
C. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
1. Pengeluaran (Belanja) Pemerintah
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalamperiode tahun anggaran yang pemerintah yang bersangkutan. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota. Besar kecilnya pengeluaran daerah yang dipakai untuk membangun suatu usaha dapat menentukan besar kecilnya laba yang akan diperoleh sehingga akan mempengaruhi pendapatan asli daerah.
2. Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk dalam suatu daerah akan mempengaruhi pendapatan dan juga belanja dari daerah tersebut. Jumlah penduduk yang tinggi dapat menambah tabungan dan juga penggunaan skala ekonomi dalam produksi. Penambahan jumlah penduduk merupakan suatu kebutuhan, bukan masalah, tetapi pemerintah harus mampu meningkatkan kualitas dari setiap individu melalui program-programnya sehingga setiap penduduka akan menguntungkan pemerintah daerah, bukan malah menjadi beban bagi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar