Pada halaman ini akan dibahas mengenai Tarif Pajak : Pengertian, Fungsi, Perhitungan, Jenis. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN TARIF PAJAK
Tarif Pajak adalah besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Subjek Pajak (Wajib Pajak) terhadap Objek Pajak yang menjadi Tanggungannya. Subjek Pajak (Wajib Pajak) itu sendiri adalah Wajib Pajak adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan setiap pihak (individu atau badan) yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Objek pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak. Beberapa diantaranya adalah penghasilan yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, dan harta kekayaan. Tarif pajak dinyatakan dalam bentuk persentase (%), jadi semakin tinggi nilai objek pajak, maka semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayarkan. Tarif pajak merupakan salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak. Nilai uang merupakan standar yang digunakan dalam menghitung pengenaan tarif pajak.
Sebelum kita membahas tentang Tarif Pajak lebih jauh, kita perlu memahami definisi pajak terlebih dahulu :
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan dapat merasakan manfaat atau keuntungan tersebut secara langsung, karena pajak ini akan digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam menjalankan program-progam pemerintahannya. Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan karena prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. FUNGSI TARIF PAJAK
Ketika membahas fungsi tarif pajak, maka sama dengan kita membahas fungsi pajak itu sendiri, beberapa fungsi pajak adalah sebagai berikut :
1. Fungsi Anggaran
Pajak digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan pemerintah.
2. Fungsi Mengatur
Pemerintahan mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Melalui fungsi ini, pajak dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi negara dan mengurangi masalah ekonomi.
3. Fungsi Stabilitas
Pajak yang dananya terus ada membantu pemerintah untuk menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi. Tetapi untuk dapat memenuhi fungsi ini pemungutan dan penggunaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien.
4. Fungsi Restribusi Pendapatan
Pajak yang ada digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan agar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol.
C. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNGNYA
Macam-macam jenis tarif pajak berdasarkan nilainya adalah sebagai berikut :
1. Tarif Pajak Progresif (a Progressive Tax Rate)
Tarif Pajak Progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin tinggi bila jumlah dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Dinamakan “progresif” karena jumlahnya berkembang sesuai dengan nilai objek pajaknya. Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dapat dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a. Tarif Pajak Progresif Progresif
Tarif Pajak Progresif Progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya naik dengan semakin besar nilai objek pajaknya, dimana Kenaikan persentasenya terus meningkat setiap terjadi kenaikan nilai objek untuk jumlah tertentu.
Contohnya :
Apabila nilai objek pajak Rp. 20.000.000 maka tarif pajaknya 10% atau sama dengan Rp.2.000.000, kemudian untuk nilai objek pajak Rp 30.000.000 maka Tarifnya naik 5% menjadi 15%, lalu untuk nilai objek pajak Rp 40.000.000 maka tarifnya naik 7% menjadi 22%, dan seterusnya akan terjadi peningkatan dari kenaikan persentase yang terjadi.
b. Tarif Pajak Progresif Proporsional
Tarif Pajak Progresif Progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya naik dengan semakin besar nilai objek pajaknya, dimana kenaikan persentasenya tetap setiap kenaikan nilai objek untuk jumlah tertentu.
Contohnya :
Apabila nilai objek pajak Rp. 20.000.000 maka tarif pajaknya 10% atau sama dengan Rp.2.000.000, kemudian untuk nilai objek pajak Rp 30.000.000 maka tarifnya naik 5% menjadi 15%, kemudian untuk nilai objek Rp 40.000.000 maka tarifnya naik 5% menjadi 20%, dan begitu seterusnya. Kenaikan persentase tetap 5% untuk kenaikan nilai objek sebesar Rp 10.000.000.
c. Tarif Pajak Progresif Degresif
Tarif Pajak Progresif Progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya naik dengan semakin besar nilai objek pajaknya, dimana kenaikan persentasenya menurun setiap kenaikan nilai objek untuk jumlah tertentu.
Contoh :
Apabila nilai objek pajak Rp. 20.000.000 maka tarif pajaknya 10% atau sama dengan Rp.2.000.000, kemudian untuk nilai objek pajak Rp 30.000.000 maka tarifnya naik 4% menjadi 14%, kemudian untuk nilai objek Rp 40.000.000 maka tarifnya naik 3% menjadi 13%, dan begitu seterusnya. Kenaikan persentase akan menurun 1 % untuk setiap kenaikan nilai objek sebesar Rp 10.000.000.
2. Tarif Pajak Proporsional (a Proportional Tax Rate)
Tarif Pajak Proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya tidak dipengaruhi oleh naik turunnya nilai dasar objek yang dikenakan pajak. Dengan kata lain, Tarif Pajak Proporsional adalah tarif pajak dengan persentase tetap.
Contohnya :
Untuk objek pajak dengan nilai Rp 20.000.000 Tarif Pajaknya 10% atau sama dengan Rp 2.000.000, kemudian untuk nilai objek pajak Rp 30.000.000 tarif pajaknya tetap 10%, demikian pula untuk objek pajak yang nilainya Rp 40.000.000 tarif pajaknya tetap 10%, dan demikian seterusnya, tarif pajak tetap 10% walaupun terjadi perubahan nilai objek pajaknya.
3. Tari Pajak Degresif (a Degressive Tax Rate)
Tarif Pajak Degresif adalah tarif pajak yang persentasenya mengecil seiring dengan peningkatan nilai pada objek pajak.
Contohnya :
Untuk Objek Pajak dengan nilai Rp 20.000.000, tarif pajaknya adalah 10% atau sama dengan Rp 2.000.000, kemudian untuk nilai objek pajak Rp 30.000.000 tarif pajaknya menurun menjadi 9%, selanjutnya untuk objek pajak yang nilainya Rp 40.000.000 tarif pajaknya menjadi 8%.
4. Tarif Pajak Tetap (a Fixed Tax Rate)
Tarif Pajak Tetap adalah tarif pajak yang nilai nominalnya tetap tanpa memandang nilai dari objek yang dikenakanpajak. Contohnya adalah Bea Materai yang nilai nominalnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, berapapun nilai objek pajaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar