Presiden : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Presiden : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN PRESIDEN
Kata presiden berasal dari Bahasa latin. Dalam Bahasa latin presiden berasal dari dua kata yaitu pre dan sedere. Pre berarti sebelum dan sedere berarti menduduki. Jika ditinjau dari arti katanya makan presiden berarti sebelum menduduki. Kata menduduki disini merujuk pada makna duduk yang lebih luas yaitu jabatan. Presiden merupakan suatu nama jabatan resmi yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perkumpulan, perusahaan, perguruan tinggi, atau pimpinan suatu negara. Umumnya istilah presiden digunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat atau biasa disebut ketua. Namun istilah ini secara keseluruhan terus berkembang menjadi istilah yang tujukan untuk seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan eksklusif. Secara lebih spesifik. Istilah presiden lebih utama digunakan untuk menyebutkan nama kepala Negara suatu negara yang menganut pemerintahan yang berbentuk Republik, baik dipilih secara langsung maupun tak langsung.

Indonesia merupakan negara yang berbentuk republik sehingga sebutan untuk kepala negaranya adalah Presiden Presiden Indonesia. Presiden Indonesia adalah kepala negara yang merangkap menjadi kepala pemerintahan.
Pengertian Presiden, Tugas Presiden, Hak Presiden, Kewajiban Presiden
PRESIDEN
B. PROSES PEMILIHAN PRESIDEN
Pemilihan presiden dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pasal yang mengatur tentang pemilihan umum (pemilu) yaitu pasal a22E dan pasal 6A. dalam pasal 22E dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, rahasia, jujur dan adil.pemilu dilaksankan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Hal ini berarti bahwa masa jabatan sebagai presiden berlaku dalam 5 tahun selama satu periode.

Pemilu dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum (KPU). Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia dalam pemilihan presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat. Dalam hal ini pelaksanaan pemilu diubah presiden tidak lagi dipilih oleh MPR. Presiden dan wakilnya dapat mencalonkan diri atau dicalonkan. Kenudian pemilu dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Umunnya pelaksaan pemilihan presiden dilaksankan serentak disetiap tempat. Selama pemilu berlangsung rakyat berhak memilih presiden dan wakil presiden sesuai dengan keinginannya. Perolehan hasil pemilu merupakan hasil yang menjadi keputusan mutlak bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

C. TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN
1. Tugas Presiden
Presiden Indonesia merupakan orang nomor 1 di negara Indonesia. tugas presidan adalah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Penjelasan dari tugas presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan adalah sebagai berikut:
a. Tugas presiden sebagai kepala negara
Sebagai kepala negara, presiden memiliki tugas-tugas penting yang harus dilakukankanya selaku kepala negara. Dalam peraturan Undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45), tercantum tugas presiden sebagai kepala negara. Tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:
  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas kemiliteran yaittu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara ( tertuang dalam pasal 10).
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (tertuang dalam pasal 13 ayat 1).
  • Presiden menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertmbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (tertuang dalam pasal 13 ayat 3).
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu (tertuang dalam pasal 29 ayat 2)
  • Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (tertuang dalam pasal 31 ayat 4).
  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perdaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memlihara dan mengembangkan nilai-nili budayanya (tertuang dalam pasal 32 ayat1).
  • Negara menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (tertuang dalam pasal 32 ayat 2).
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (tertuang dalam pasal 34 ayat 1).
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (tertuang dalam pasal 34 ayat 2).
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (tertuang dalam pasal 34 ayat 3).

b. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan
Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan juga tertuang dalam UUD 1945. Tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:
  • Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar (tertuang dalam pasal 4 ayat 1).
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (tertuang dalam pasal 5 ayat 2).
  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 17 ayat 2).
  • Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, provinsi dan kabupaten kota diatu dengan undang-undang  dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (tertuang dalam pasal 18B ayat 1).
  • Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yangtelah disetujui bertsama untuk menjadi undang-undang (tertuang dalam pasal 20 ayat 4)
  • Rancangan undang-undang anggaran pendapat dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dengan memperhatikan pertimabangan Dewan Perwakilan Daerah (tertuang dalam pasal 23 ayat 2).
  • Anggota badan pemeriksaan keuangan dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 23F ayat 1).
  • Calon hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya hakimagung ditetapkan oleh presiden (tertuang dalam pasal 24A ayat 3).
  • Anggota yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (tertuang dalam pasal 24B ayat 3).
  • Mahkamah konstitusi mempunyai Sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden (tertuang dalam pasal 24C ayat 3).

2. Wewenang Presiden
Wewenang presiden juga tercantum dalam Undang-Undang 1945. Wewenang presiden dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
  • Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 5 ayat 1)
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (tertuang dalam pasal 11 ayat 1).
  • Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 11 ayat 2).
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (tertuang dalam pasal 12)
  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (tertuang dalam pasal 14 ayat 1).
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 14 ayat 2).
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-unndang (tertuang dalam pasal 15).
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (tertuang dalam pasal 16).
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (tertuang dalam pasal 22 ayat 1).
Pengertian Presiden, Tugas Presiden, Hak Presiden, Kewajiban Presiden
PRESIDEN
D. HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDEN
Hak dan kewajiban presiden adalah sebagai berikut:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  • Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri.
  • Menetapkan peraturan pemerintah Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.
  • Memengang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Menerima dan menetapkan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memegang teguh, menjalankan UUD dan peraturan yang berlaku dengan selurus-lurusnya.
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR.
  • Mmberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan yang diatur dalan UU.
  • Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada presiden.
  • Mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR.a
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar