Kebebasan (Kemerdekaan) Mengemukakan Pendapat


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Kebebasan (Kemerdekaan) Mengemukakan Pendapat. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN KEBEBASAN (KEMERDEKAAN) MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah suatu kebebasan yang berkaitan hak rakyat untuk mengemukakan hasil pemikirannya tanpa ada tekanan dari pihak lain. Kebebasan tersebut juga diatur oleh Undang-Undang sehingga dalam melakukannya harus sesuai dengan yang terdapat dalam Undang-undang. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 1 UU No. 9 Tahun1998 “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Kebebasan atau kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dianut di Indonesia merupakan kebebasan yang sesuai dengan Pancasila. Dimana dalam kebebasan tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab. Hal ini berarti bahwa kebebasan yang dimaksud bukan dalam arti bebas yang sebebas-bebasnya namun ada tanggung jawab dan hukum yang mengaturnya. Maksud dari kebebasan yang bertanggung jawab adalah  sebagai berikut:
  • Kebebasan yang memperhatikan batas-batas penghargaan kepada orang lain.
  • Kebebasan yang dibatasi oleh nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat bangsa dan negara
  • Mengeluarkan isi fikiran secara bebas berarti bahwa mengeluarkan pendapat, pandangan, anggapan, kehendak, masukan atau perasaan yang bebas tanpa ada tekanan baik tekanan fisik maupun psikis. Pembatasan yang terdapat dalam kebebasan mengemukakan pendapat bukan merupakan pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Tapi pembatasan yang berupa pengaturan resmi yang ditujukan agar proses mengemukakan pendapat dapat terlaksana tanpa adanya perselisihan yang mengakibatkan hal tidak diinginkan.
Kebebasan Berpendapat
KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
B. KEBEBASAN (KEMERDEKAAN) MENGEMUKAKAN PENDAPAT DALAM UNDANG-UNDANG
Kebebasan mengemukaakan pendapat terdapat Undang-Undang. Berikut ini merupakan landasan hukum tentang kebebasan mengemukakan pendapat.

1. Pasal 1 ayat 1 UU No. 9 Tahun1998
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pasal 2 ayat 1 UU No. 9 Tahun1998
Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan fikiran dengan lisan dantulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

5. UU No. 9 tahun 1998
Pasal ini menjelaskan tentang “kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum”.

6. Pasal UU No. 9 tahun1998
Pasal ini mengatur tentang bentuk-bentuk penyampaian pendapat dimuka umum.diantaranya yaitu:
a. Demontrasi (unjuk rasa)
Demonstrasi adalah kegiatan yaamg dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstrative dimuka umum.

b. Pawai
Pawai adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arajkan di jalan.

c. Rapat umum
Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.

d. Mimbar bebas
Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pndapat dimuka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka dengan tema tertentu

7. Pasal 9 ayat 2 UU No. 9 tahun 1998
  • Pasal ini menjelaskan tentang tempat yang boleh digunakan dalam penyampaian pendapat dimuka umum.
  • Dilingkung istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasius kereta api, terminal angkutan darat dan objek-objek vital nasional.
  • Pada hari besar nasional
8. Pasal 3 UU No. 9 tahun 1998
Pasal ini menjelaskan tentang “Asas-asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum”. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
  • Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Asas musyarah dan dan mufakat.
  • Asas kepastian hukum dan keadilan.
  • Asas proporsionalitas.
  • Asas manfaat.
9. Pasal 10-14 UU No. 9 tahun 1998
Pasa l ini menjelaskan tentang “tata cara penyampaian pendapat di muka umum”.
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberi tahukan secara tertulis kepada POLRI yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan di mulai.

Surat pemberitahuan secara tertulis kepada POLRI memuat:
  • Maksud dan tujuan
  • Tempat, lokasi dan rute
  • Waktu dan lama
  • Penanggung jawab
  • Nama dan alamat Organisasi, kelompok atau perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta
Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang atau lima orang penanggung jawab.

Dalam pelaksaan penyampaian pendapat di muka umum POLRI bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian paendapat dimuka umum.

Pembatalan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada POLRI selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

C. PENGGUNAAN HAK MENGEMUKAAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Penggunaan hak mengemukakan pendapat harus dilakukan dengan cara bebas dan bertanggung jawab. Bebas dan bertanggung jawab merupakan dua prinsip penting dalam menggunakan hak mengemukakan pendapat. Bebas berarti bahwa segala hal yang berkaitan dengan pemikira, ide atau pendapat yang dimiliki dapat dikemukakan dengan bebas tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Bertanggung jawab berarti bahwa dalam mengunakan hak mengemukakan ide, pemikiran atau pendapat harus landasi dengan norma-norma yang berlaku, niat baik dan pimikiran yang tidak merugikan (menggunakan akal sehat).

Pelaksanaan kemerdekaan menyampikan pendapat dimuka umum harus penuh tanggung jawab dan sesuai debngan peraturan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional yang berlaku. Hal ini tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, yang isisnya menetapkan hal-hal berikut ini:
Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat  yang memungkinkan pengembangan keperibadian secara bebas dan penuh.

Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh-Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas perserikatan bangsa-bangsa (PBB). Dalam Pasal 3 UU No. 9 tahun 1998 menjelaskan tentang “Asas-asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum”. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
  • Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Asas musyarah dan mufakat.
  • Asas kepastian hukum dan keadilan.
  • Asas proporsionalitas.
  • Asas manfaat
Dengan adanya lima asas di atas, kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dalam pelaksanaan dalam mencapai tujuan berikut ini:
  • Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undand-Undang Dasar 1945
  • Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dam menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
  • Mewujudkan iklim yang kondusif dengan tujuan untuk mengembangkan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
  • Menempatkan tanggung jawab social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorang atau kelompok.
Kebebasan berpendapat
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
D. HAK DAN KEWAJIBAN DALAM MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Setiap lapisan masyarakat dan seluruh warga negara diharapkan memahami hak dan kewajiban untuk mengemukakan pendapat. Berikut merupakan penjelasan hak dan kewajiban dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak Mengemukakan Pendapat
Hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yaitu:
  • Mengeluarkan pemikiran secara bebas.
  • Memperoleh perlindungan hukum.
2. Kewajiban Dalam Mengemukakan Pendapat
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam hal meyampaikan pendapat di muka umum yaitu:
  • Menghormati hak dan kebebasan orang lain.
  • Menghormati aturan-aturan moralitas.
  • Menaati hukum dan dan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.
  • Menjaga dan menghormati ketertiban umum.
  • Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam meyampaikan pendapat di muka umum perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
  • Pendapat yang akan disampaikan harus disertai dengan argumentasi yamng kuat dan masuk akal, serta bukan merupakan sembarang pendapat.
  • Pendapat yang disampaikan diharap dapat mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberikan manfaat bagi kehidupan bersama.
  • Penyampaian pendapat dikemukakan dalam kerangka yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga didalam tidak terdapat pelanggaran hukum.
  • Orang yang menyampaikan pendapat hendaknya dapat terbuka dalam menerima tanggapan, sehingga terciptalah komunikasi yangbaik.
  • Penyampaian pendapat harusnya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar