5 Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia


Pada halaman ini akan dibahas mengenai 5 Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
Sebelum membahas tentang konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, perlu kalian ketahui terlebih dahulu pengertian, fungsi dan kedudukan konstitusi. Pembahasan terhadap hal ini sangat perlu mengingat pentingnya konstitusi dalam mengatur kehidupan bernegara.

Apakah konstitusi itu? Konstitusi diartikan dengan undang-undang dasar. Beberapa para hali yang mengatakan bahwa arti konstitusi yang lebih tepat ialah hukum dasar.

5 Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia

Menurut Kusnardi dan Ibrahim (1983), UUD ialah konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang tertulis, terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau disebut dengan konvensi. Konvensi ialah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam ketatanegaraan. Konstitusi yang dimaksudkan ialah konstitusi yang tertulis atau Undang-Undang Dasar.

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara. Hal-hal yang mendasar itu misalnya tentang batas-batas kekuasaan penyelenggara pemerintah negara, hak-hak dan kewajiban warga negara dan lain-lain. Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut:
  1. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
  2. Susunan ketatanegaraan suatu negara
  3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Sejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode, yaitu:
  1. 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
  2. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
  3. 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
  4. 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999
  5. 19 Oktober 1999 - Sekarang
Untuk memahami pelaksanaan konstitusi atau UUD pada setiap periode tersebut, perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama!

1. UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949

Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya ialah mengesahkan UUD yang kemudian disebut dengan UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat itu, MPR belum terpentuk.

Mengenai bentuk negara diatur dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan "negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Sebagai negara kesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah negara bagian sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepada negara dijabar oleh Presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasarkan keturunan.

Perlu kalian ketahui, lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara menurut UUD 1945( sebelum amandemen) adalah sebagai berikut:
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden
  3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  6. Mahkamah Agung (MA)
2. Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949

Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negara-negara "boneka" seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan dan Negara Jawa Timur di dalam negara Republik Indonesia.

Bahkan, Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Republik Indonesia, BFO dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.

KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
  1. Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
  2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
  3. Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.

Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagia Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta.

Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS ialah sebagai berikut:
  1. Presiden
  2. Menteri
  3. Senat
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
3. Periode Berlakunya UUDS 1950

Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950 dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 ialah sebagai berikut:
  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Menteri
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Mahkamah Agung (MA)
  5. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
Pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante, tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda.

Atas dasar hal tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya ialah sebagai berikut:
  1. Menetapkan pembubaran Konstituante
  2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintah Republik Indonesia.

4. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999

Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpanan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966) dan periode Orde Baru (1966-1999).

Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncaknya dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara.

Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan pemerintahan Orde Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.

5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 - Sekarang

Seiring dengan tuntuan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah sebagai berikut:
  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  6. Mahkamah Agung (MA)
  7. Mahkamah Konstitusi (MK)
  8. Komisi Yudisial
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar