Pada halaman ini akan dibahas mengenai BUMS : Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Sebelum membahas mengenai badan usaha milik swasta, maka akan kita kaji lebih dulu mengenai badan usaha. Badan usaha dapat dijelaskan sebagai suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang memiliki tujuan mencari keuntungan. Badan usaha sering kali artinya diserupakan dengan perusahaan, namun arti yang sebernanya dari keduanya berbeda meskipun memiliki korelasi. Badan usaha bentuknya lembaga sedangkan perusahaan tempat dimana badan usaha mengolah faktor-faktor produksi.
Badan ussaha ini terbagi menjadi dua jenis yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Miliki Swasta (BUMS). Namun yang menjadi fokus dalam pembahasan kita kali ini adalah mengenai Badan Usaha Miliki Swasta (BUMS). Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang kepemilikannya sepenuhnya berada ditangan tangan individu atau pihak swasta.
Pendapat lain menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Swasta merupakan badan usaha yang pemodalannya bersumber berasal dari individu atau pihak swata. Umumnya badan usaha dimiliki oleh individu atau kelompok yang yang melakukaan kerja sama dalam penanaman modal. Contoh beberapa Badan Usaha Swasta yang terdapat di Indonesia adalah sebagai berikut:
- PT. Holcim
- PT. XL Axiata. Tbk
- PT. Djarum
- PT. Indosat Tbk
- PT Krakatau Steel
- Dan lain-lain.
BUMS |
B. FUNGSI BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Badan Usaha Milik Swasta ini hadir ditengah-tengah masyarakat tentunya memiliki fungsi tersendiri. Fungsi Badan Usaha Miliki Negara ini adalah sebagai berikut:
- Menjadi rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Sebagai mitra dan rekan kerja Negara mengelola sumber daya yang ada.
- Membantu memberikan pelayanan bagi masyarakat.
- Membantu mendinamiskan perekonomian masyarakat
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Membantu perekonomian Negara.
- Membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui pelayanan pendidikan swasta.
- Membantu meningkatkan pembangunan di Indonesia.
C. TUJUAN DIDIRIKANNYA BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Tentunya Badan Usaha Milik Swasta didirikan untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan utama dari terbentuknya atau didirikannya badan usaha milik swasta ini adalah untuk meraih keuntungan dan mengembangkan modal yang telah dimiliki. Semakin berkembang modal yang yang dimiliki pihak swasta maka semakin banyak keuntungan yang diperoleh.
Selain tujuan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, tujuan lain BUMS adalah untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih besar sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Jadi berdasarkan pejelasan diatas maka dapat kita simpulkan bahwa badan usaha Milik Swasta memiliki beberapa tujuan. Tujuan berdirinya Badan Usaha Milik Swasta tersebut disimpulkan sebagai berikut:
- Memperoleh keuntungan sebesar-besarnya atau meraih keuntungan dengan cara seoptimal mungkin.
- Mengembangkan usaha yang dimiliki agar menjadi lebih besar dan dapat memmbuka cabang yang baru.
- Mengembangkan modal yang telah ada sehingga dapat menanam saham diberbagai perusahaan lain untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan.
- Membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat sehingga membantu mengurangi jumlah pengangguran.
D. CIRI – CIRI BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Seperti yang kita ketahui bahwa badan usaha itu ada dua jenis yaitu BUMN dan BUMS. Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang kepemilikannya sepenuhnya berada ditangan tangan individu atau pihak swasta. Cara membedakan keduanya adalah melihat dari ciri-cirinya. Ciri-ciri BUS secara umum adalah ssebagai berikut:
- Karena badan usaha ini meilik swasta, maka modalBUMS sepenuhnya bersumber dari pihak swasta.
- Pemegang perusahaan menjalankan pengawasan secara hirarki dan fungsional.
- Pripsipnya adalah mencari keuntungaan sebesar-besarnya.
- Pembagian laba didasarkaan pada pemilik saham dan modal terbanyak.
- Badan usaha ini juga memiliki hukum atau aturan yang dipakai dalam menjalankan fungsinya.
- Berdiri, dijalankan dan dimodali oleh perorangan atau kelompok.
- Anggota atau pemegang perusahaan berhak untuk mengeluarkan suara sesuai dengan saham atau modal yang telah mereka tanam.
- Saham yang dimiliki dapat dijual melalui bursa saham.
- Modal dalam membangun badan usaha ini dapat diperoleh dari lembaga keuangan yang ada baik itu dalam bentuk bank maupun bukan bank.
- Membantu meyediakan barang dan jasa yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Badan usaha milik swasta dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Adapaun pengklasifikasian jenis-jenis badan usaha milik swasta yang terdapat di Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan perorangan
Perusahan perorangan merupakan suatu perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja. Orang tersebut bertindak sebagai pemilik dan penanggung jawab atas perusahaannya sendiri. Hal ini berarti bahwa segala hal yang menyangkut dengan perusahaannya akan dikoordinir sendiri. Nah, jika saja perusahaan tersebut memiliki hutang maka hutang perusahaan adalah hutangnya. Berdasarkan paparan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa segala harta benda pemilik perusahaan akan menjadi jaminan untuk perusahaan. Badan usaha perorangan ini tidak memerlukan badan hukum didalamnya.
2. Badan usaha persekutuan.
Badan usaha persekutuan merupakan jenis badan usaha swasta yang yang dibangun dengan adanya kerja sama atau persekutuan. Permodalan dalam badan usaha jenis ini bersumber dari beberapa pemodal atau kelompok tertentu. Dalam badan usaha persekutuan ini terdapat dua jenis sekuutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal daan tenaganya demi kelangsungan perusahaannya. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya bertanggungg jawab terhadap modal saja. Umumnya sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dalam perusahaan. Pembagian keuntungan antara sekutu aktif dan pasif harus dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Perusahan persekutuan ini dibagi lagi menjadi dua jenis. Dua jenis perusahan persekutuan tersebut adalah sebagai berikut:
a. CV
CV merupakan jenis perudahaan persekutuan yang di dalamnya terdiri sekutu aktif dan sekutu pasif. CV sering disebut dengan istilah persekutuan komanditer. Dimana pendirian perusahaan ini harus memiliki data dan harus terdaftar.
b. Firma
Firma merupakan perusahaan persekutuan yang hanya terdiri dari sekutu aktif saja. Pada perusahaan berbentuk firma ini semua sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai dengan yang telah tertera diakta pendirian perusahaan. Firma dapat didirikan secara resmi maupun tidak resmi. Jika firma didirikan secara resmi maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia.
F. MANFAAT DIBENTUKNYA BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Adapun manfaat dibentuknya badan usaha milik swasta adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan keuntungan Negara
- Membantu meringankan beban kerja pemerintah
- Mengolah sumber daya yang terdapat disekitarnya
- Mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia dengan dibukanya lowongan kerja oleh perusahaan swasta
- Mengurangi kemiskinan, dengan adanya pekerjaan dari perusahaan swasta masyarakat terbantu ekonominya sehingga dapat mengurangi kemiskinan
- Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat
- Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif
- Mempercepat laju pembangunan dengan adanya kerjasama yang dilakukan pihak swasta dengan pemerintah
- Membantu mengurangi kebiasaan hidup masyarakat yang cenderung konsumtif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar