Lembaga Eksekutif : Pengertian, Fungsi, Tugas, Wewenang


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Lembaga Eksekutif : Pengertian, Fungsi, Tugas, Wewenang. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN LEMBAGA EKSEKUTIF
Sebelum membahas mengenai pengertian lembaga eksekutif maka kita lihat lebih dulu lembaga legislatif, nah lembaga legislatif memiliki tugas membuat kebijakan, peraturan dan perundang-udangan, sedangan pengertian dari lemabaga eksekutif sendiri tidak terlepas dari pengertian lembaga legislatif. Intinya jika lembaga legislatif yang membuat, maka yang menjalankannya adalah lembaga eksekutif. Berdasarkan penjelasan diatas maka lembaga eksekutif dapat diartikan sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang untuk melaksanakan kebijakan, peraturan dan Undang-Undang yang telah disusun oleh lembaga legislatif.
Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas Lembaga Eksekutif, Wewenang Lembaga Eksekutif, Fungsi Lembaga Eksekutif
LEMBAGA EKSEKUTIF
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa lembaga eksekutif ini merupakan lembaga yang meneruskan tugas lembaga legislatif. Lembaga ini merupakan lembaga pelaksa dari apa yang telah dibuat dan diatur oleh lembaga legislatif. Namun berdasarkan sumber dari Wikipedia, Eksekutif juga dapat dijelaskan sebagai salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.

B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga eksekutif tentunya memiliki peran penting bagi  Negara kita. Lembaga ini dapat berperan dengan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang disusun oleh lembaga legislatif. Tugas pokok dan fungsi lembaga eksekutif dapa dijelaskan sebagai berikut:

1. Tugas pokok lembaga eksekutif
Setiap lembaga yang dibentuk dalam suatu Negara tentunya memiliki tugas pokok yang berbeda dengan tugas pokok yang dimiliki oleh lembaga lain. Adapun tugas pokok lembaga eksekutif adalah melaksanakan atau menerapkan Undang-undang. Serta didampingi tugas lain yaitu menyelenggarakan pemerintahan dan menjaga tata tertib dan keamanan.

2. Fungsi lembaga eksekutif
Sama halnya dengan tugasnya, lembaga eksekutif tentu memilki fungsi yang berbeda dengan fungsi lembaga lain. Adapun fungsi lembaga eksekutif adalah sebagai berikut:
  • lembaga eksekutif berfungsi untuk menjalankan atau melaksanakan perundang-undangan.
  • Mejalankan pemerintahan sesuai dengan yang telah direncanakan
  • Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan prundang-undangan.

Sementara pendapat lain menyatakan bahwa fungsi eksekutif lembaga eksekutif adalah sebagai berikut:
a. Fungsi kepala Negara
  • Simbol, Kepala Negara menjadi simbol bagi negaranya.
  • Seremonial, Kepala Negara merupakan panglima tertinggi angkatan bersenjata, oleh karena itu beliau dapat menyatakan apapun dengan tujuan menyelamatkan Negara.
  • Reigning, Presiden merupakan pemengang mandat yang dapat diberikan kepada seseorang dalam kondisi tertentu.

b. Fungsi Kepala pemerintahan
  • Presiden sebagai kepala eksekutif
  • Presiden sebagai kepala diplomatik
  • Presiden sebagai penglima tertinggi angkatan bersenjata.
  • Presiden merupakan ketua partai politik, contohnya seperti di Negara Amerika Serikat.
  • Presiden mengambil keputusan kekuasaan dalam keadaan darurat.

C. WEWENANG (KEKUASAAN) LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga eksekutif ini memiliki satu kewenangan khusus yang disebut kewenangan atau kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk menjalankan Undang-Undang dan menyelengarakan pemerintahan Negara. Di Indonesia lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presien beserta para menteri. Namun ujung tombak pemegang kekuasaan atau kewenangan lembaga eksekutif adalah Presiden, sehingga dapat dikatakan bahwa presiden merupakan lembaga Negara pemegang kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan. Kedudukan Presiden di Indonesia adalah sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
Berbicara tentang kewenangan atau kekuasaan lembaga eksekutif, maka kita harus teringat bahwa  Presiden merupakan lembaga Eksekutif. Oleh karena itu kewenangan yang kami bahas disini adalah kewenangan Presiden sebagai lembaga eksekutif. Sebagai mana telah dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Adapun kewenangan lembaga eksekutif tersebut adalah sebagai berikut:
  • Membuat perjanjian dengan Negara lain sesuai  persetujuan Dewan perwakilan Rakyat (DPR)
  • Mengangkat duta dan konsul
  • Menerima duta yang berasal dari Negara lain
  • Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara yang berjasa bagi Indonesia.

Pendapat lain menyatakan bahwa kewenangan lembaga eksekutif yang dimiliki kekuasaan eksekutif terbagi mejadi 3 yaitu:
  • Melaksanakan Undang-Undang
  • Menyelenggarakan urusan pemrrintahan
  • Mempertahankan tata tertib dan keamanan Negara baik di dalam Negeri maupun di luar Negeri.


D. HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga eksekutif ini tentunya memiliki hak dan kewajibannya dalam melaksanakan tugasnya. Berbicara mengenai hak dan kewajiban lembaga eksekutif, maka perlu kita ingat lembaga ekssekutif di Indonesia adalah presiden, wakil presiden dan para menteri. Berangkat dari hal tersebut maka hak dan kewajiban lembaga legislatif dapat dijelaskan ataupun disebutkan melalui hak dak kewajiban presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Adapun hak dan kewajiban lembaga eksekutif  tersebut adalah sebagai berikut:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar
  • Mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Menetapkan peraturan pemerintahan
  • Memegang teguh Undang-undang Dasar
  • Menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sebagai bukti bakti kepada nusa dan bangsa
  • Presiden sebagai panglima angkatan bersenjata tertinggi di Negara memiliki hak istimewa untuk menyatakan perang dengan Negara lain jika terjadi penyerbuan, atau pemberontakan dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dan Negara
  • Presiden berhak mengambil keputusan dalam keadaan darurat untuk menangani kondisi yang ada
  • Presiden berhak memberikan grasi
  • Presiden berhak memberikan abolisi
  • Dan lain-lain

E. LEMBAGA NEGARA YANG TERMASUK LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga Negara yang terdapat diIndonesia terbagi menjadi tiga jenis yaitu lembaga legislatif, lembaga ekssekutif dan lembaga yuddikatif.  Namun faktanya kita sering tidak mengetahui siapa-siapa saja atau lembaga-lembaga apa yang terdapat dalam Negara yang termasuk dalam lembaga eksekutif. Adapun yang termasuk dalam cakupan lembaga eksekutif adalah sebagai berikut :
1. Presiden
Presiden dapat diartikan sebagai kepala suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau Negara. Namun artian yang dimaksudkan disini adalah presiden yang merujuk pada kepala Negara. Di Indonesia Presiden selain menjadi kepala Negara juga kepala pemerintahan. Sehingga presiden merupakan lembaga eksekutif dengan kekuasaan tertinggi. Karena itu kewenangan yang dimiliki oleh presiden adalah melaksanakan Undang-Undang, menyelenggarakan pemerintahan dan menjaga tata tertib Negara baik di dalam maupun di luar Negeri.

2. Wakil presiden
Ketika kita membahas tentang wakil presiden tentunya kita berfikir bahwa wakil presiden merupakan oreng yang jabatan setingkat dibawah presiden. Dalam kondisi tertentu wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan tugas presiden. Akan tetapi sebenarnya kewenangan presiden dan wakil presiden dilaksanakan sejalan. Mengingat bahwa presiden dan wakil presiden merupakan lembaga eksekutif sehingga keduanya memiliki kewenangan yang sama yaitu berupa kekuasaan eksekutif dalam melaksakan Undang-undang dan menyelenggarakan Negara. Namun tetap perlu diingat, pemipinnya tetaplah presiden sendiri.

3. Jajaran menteri-menteri Negara yang dilantik melalui pelantikan
Beberapa sumber mengatakan bahwa menteri-menteri Negara merupakan lembaga eksekutif karena dipilih langsung oleh presiden, karena itu mereka juga memiliki kekuasaan eksekutif dalam menlaksankan Undang-Undang dan menyelenggarakan Negara.
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar