Mahkamah Agung (MA) : Pengertian, Tugas, Wewenang, Keanggotaan


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Mahkamah Agung (MA) : Pengertian, Tugas, Wewenang, Keanggotaan. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah Agung tersusun dari dua kata, yaitu mahkamah dan agung. Mahkamah dapat diartikan sebagai badan atau tempat yang digunakan memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran. Sedangkan agung dapat diartikan sebagai badan tertinggi atau pemegang kekuasaan tertinggi. Sehingga mahkamah agung dapat dijelaskan sebagai lembaga tertinggi yang memutuskan suatu perkara. Secara lebih luas mahkamah agung lebih merujuk pada keberadaannya dalam suatu Negara sehingga dapat diartikan sebagai lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.

Selain penjelasan diatas, mahkamah agung juga dikenal sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang bekerjasama dengan mahkamah konstitusi. Mahkamah agung memimpin badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha Negara. Pengertian Mahkamah Agung tertuang dalam pasal 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pengertian Mahkamah Agung menurut pasal tersebut adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Pengertian MA, Tugas MA, Wewenang MA, Keanggotaan MA
MAHKAMAH AGUNG
B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA MAHKAMAH AGUNG (MA)
Terbentuknya Mahkamah Agung di Indonesia erat kaitannya dengan masa penjajahan. Indonesia dijajah oleh Belanda, Inggris dan Jepang. Zaman penjajahan Belanda, para penjajah membantuk suatu lembaga peradilan yang bernama Hooggreechtshof yang dibentuk sebagai pengadilan tertinggi. Pengadilan tersebut berkedudukan di Jakarta. Pengadilan ini memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peradilan di Indonesia. Kewenangan lain yang dimilikinya adalah mengawasi bagaimana perilaku hakim serta menetapkan dan memberikan sanksi. Pada masa itu Undang-Undang diterapkan berdasarkan golongan. Golongan tersebut yaitu Belanda, Eropa dan penduduk pribumi. Sistem hukum yang digunakan untuk mengatur hak penguasaan tanah adalah sistem hukum Belanda. Sistem tersebut bersifat diskriminatif dan terus bertahan hingga saat ini. Beberapa Undang-Undang yang diatur dalam masa pemerintahan Belanda masih digunakan hingga saat ini. Contohnya seperti Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang KUHP perdata.

Nama pengadilan tertinggi yang dibentuk oleh Belanda diubah pada masa penjajahan Jepang. Hooggerechtshof diubah menjadi diubah menjadi Seiko Hooin. Tidak hanya namanya saja yang diubah, kewenangan lembaga ini pun diubah pada tahun 1944. Dari pengadilan tertinggi dengan nama Seiko Hooin menjadi pengadilan tinggi yang dikenal dengan nama Kekooto Hooin. Perubahan tersebut disertai dengan keluarnya Undang-Undang No.2/1944.

Pasca proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945 telah berlaku. Namun pada masa itu belum ada badan kehakiman tertinggi. Hingga terbentuklah Mahkamah Agung yang berkedudukan di Jakarta. Sedangkan untuk pengaturan kekuasaanya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1947 tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Undang-Undang tersebut diperbaharui pada tahun berikutnya hingga ditetapkanlah Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Federal Tertinggi di Negara Indonesia. Berangkat dari hal tersebut Mahkamah Agung terus memaksimalkan tugas, fungsi dan wewenangnya yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang.

C. TUGAS DAN FUNGSI MAHKAMAH AGUNG (MA)
Sebagai lembaga tertinggi dalam tatanan negara tentunya mahkamah agung memiliki tugas dan fungsi khusus. Adapun tugas dan fungsi mahkamah agung dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Tugas Mahkamah Agung
Secara umum mahkamah agung memiliki tugas dan wewenang yaitu:
  • Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi. Dalam tingkat ini mahkamah agung memutuskan permohonan kasasi pada tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
  • Memeriksa dan memutuskan permohonan tentang kewenangan mengadili. Pada tingkat ini Mahkamah agung memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan secara materiil dan menyatakan sah atau tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut.
  • Memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Pada tingkat ini makhkamah agung mengawasi penyelenggaraan peradilan dalam lingkungan kehakiman dengan cara tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara.
  • Mahkamah Agung bertugas memberikan nasehat hukum kepada presiden selaku kepala Negara dalam rangka memberikan dan menolak grasi.
  • Mahkamah agung memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum.

2. Fungsi Mahkamah Agung
Melihat dari kedudukan yang sangat di Negara, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi. Fungsi Mahkamah Agung dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Fungsi Peradilan
Mahkamah angung menjalan fungsi peradilan. Fungsi peradilan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
  • Sebagai pengadilan tertinggi di Negara
  • Sebagai pemeriksa sengketa dengan kewenangan untuk mengadili
  • Sebagai pemeriksa peninjauan keputusan pengadilan
  • Sebagai penguji Undang-Undang secara materiil

b. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan Mahkamah Agung yaitu:
  • Sebagai pengawas lingkungan peradilan
  • Sebagai pengawas tindakan pejabat yang memiliki kekuasaan peradilan

c. Fungsi nasehat
Fungsi nasehat mahkamah agung yaitu:
  • Sebagai penasehat dan pemberi pertimbangan-pertimbangan di lingkungan hukum.
  • Sebagai pemberi nasehat hukum kepada kepala Negara

d. Fungsi mengatur
Fungsi mengatur yang dimiliki oleh mahkamah agung yaitu:
  • Sebagai pengatur kelancaran penyelenggaraan peradilan
  • Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri untuk melengkapi yang telah diatur dalam Undang-Undang.

D. WEWENANG MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah Agung memeiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh lembaga lain. Antara tugas dan kewenangan mahkamah agung tidak dapat dipisahkan. Hal ini karena dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan ini dilaksanakan secara bersamaan. Oleh karena itu kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah agung adalah sebagai berikut:
  • Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan.
  • Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan tertentu 
  • Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Mahkamah Agang melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
  • Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
  • Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan.
  • Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan.
  • Mahkamah Agung berwenang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberikan petunjuk kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

E. STRUKTUR ORGANISASI KEANGGOTAN MAHKAMAH AGUNG (MA)
Struktur organisasi keanggotaan mahkamah agung adalah sebagai berikut:
  • Pimpinan Mahkamah Agung
  • Hakim Anggota
  • Panitera
  • Sekretaris Jendral Mahkamah Agung

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, pada ayat 1 dijelaskan mengenai pimpinan mahkamah agung. Dimana pada ayat tersebut dinyatakan bahwa yang termasuk kedalam pimpinan mahkamah agung yaitu seorang ketua, seorang wakil ketua dan beberapa orang ketua muda. Sedangkkan Hakim anggota mahkamah agung adalah Hakim Agung. Kemudian juga dijelaskan bahwa pimpinan (ketua, wakil ketua dan ketua muda) dan hakim anggota merupakan pejabat Negara yang melanjalankan atau melaksanakan tugas kehakiman.

Panitera dijelaskan pada pasal 18 dalam Undang-Undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kepaniteraan dalam Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang panitera yang dibantu oleh oleh wakil panitera. Kemudian terdapat beberapa orang panitera muda dan dilengkapi oleh beberapa panitera pengganti.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang dibantu oleh seorang wakil sekretaris Jenderal. Hal ini dijelaskan dalam pasal 25 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dimana susunan keanggotaan atau susunan organisasi dalam mahkamah agung ditetapkan oleh keputusan presiden.
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar