Pada halaman ini akan dibahas mengenai Partai Politik : Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN PARTAI POLITIK
Agar lebih mudah menjelaskan tentang pengertian partai politik, maka dilakukan penjelasan pengertian berdasarkan kata yang menyusunnya. Partai politik tersusun atas dua kata yaitu partaidan politik.
Partai merupakan suatu bentuk dari organisasi. Pengertian partai ini memiliki kesamaan dengan pengertian organisasi, jadi partai juga merupakan kumpulan beberapa individu yang memiliki visi, misi dan tujuan yang sama. Perbedaan antar partai dengan organisasi umumnya ialah tujuan pembentukan partai berhubungan erat dengan politik. Sedangkan organisasi dapat mencakup berbagai bidang.
Politik berkaitan dengan kekuasaan. Namun secara lebih luas politik dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang berpusat pada masyarakat secara keseluruhan atau berpusat pada negara. Akan tetapi dalam kajian yang lebih umum politik dapat diartikan sebagai semua hal yang berkaitan dengan kekuasaan yang digunakan untuk mengatur kepentingan, keperluan dan kebaikan masyarakat secara keseluruhan.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat dikatakan bahwa Partai Politik merupakan suatu bentuk organisasi yang berkaitan dengan kekuasaan dan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Namun secara lebih akurat pengertian Partai Politik telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2008 tentang partai politik. Dalam undang tersebut dijelaskan bahwa Partai Politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentigan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
B. FUNGSI PARTAI POLITIK
Partai politik tidak dibentuk dalam sebuah negara jika tidak memiliki fungsi. Fungsi partai politik telah diatur dalam Undang- Undang. Undang-Undang yang mengatur tentang fungsi partai politik adalah Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002. Berdasarkan Undang-Undang tersebut dapat dijelaskan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana berikut ini:
- Partai politik berfungsi sebagai pendidikan politik bagi anggota-anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Partai politik berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan iklim yang kondusif dan program yang nyata.
- Partai politik berfungsi sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
- Partai politik berfungsi sebagai penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik yang bersumber dari masyarakat secara konstuitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan yang akan diambil oleh negara.
- Partai politik berfungsi sebagai bentuk aspirasi politik yang dimiliki masyarakat atau warga negara.
- Partai politik juga berfungsi sebagai sarana rekuitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan gender.
Pendapat lain menyatakan bahwa fungsi partai politik secara umum adalah sebagai berikut:
- Membincangkan dan menyebarluaskan saran dan kebijakan pemrintah.
- Membantu pertimbangan rumusan kebijakan.
- Memengan sebagian control terhadap pemerintah.
- Sebagai sarana pendidikan politik.
- Pengatur konflik.
- Sarana mencalonkan individu dalam pemilu.
- Menanamkan ideologi dan loyalitas kepada bangasa dan negara.
- Dan lain-lain.
C. TUJUAN PARTAI POLITIK
Partai politik didirikan tentunya memiliki tujuan tersendiri. Secara sederhana tujuan partai dalam jangka panjang adalah mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan. Namun, partai politik memiliki dua macam tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Penjelasan dari kedua tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tujuan umum
Tujuan umum partai politik dapat dijelaskan dan disesuaikan dengn peraturan perundang-undangan. Tujuan partai politik tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008. Berdasarkan Undang-Undang tersebut tujuan partai politik dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Tujuan partai politik adalah untuk mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Cita-cita nasional bangsa Indonesia ini tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Partai politik dibentuk dengan tujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Partai politik bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi yang didasarkan pada pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Tujuan khusus
Tujuan khusus yang dimiliki oleh partai politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita anggota yang ada di dalamnya berkaitan dengan perihal kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun, secara lebih khusus, ternyata partai politik juga memiliki tujuan untuk mempertahankan kekuasaannya di pemerintahan.
D. CIRI – CIRI PARTAI POLITIK
Partai politik merupakan organisasi dalam bidang politik yang berdiri dengan tujuan kepentingan masyarakat. Untuk mengetahui suatu organisasi termasuk dalam kategori partai politik atau tidak, maka perlu diketahui ciri-cirinya. Ciri-ciri partai politik adalah sebagai berikut:
- Berkiprah dalam dunia politik.
- Dalam partai politik terdapat fondasi yang berasal dari masyarakat lokal.
- Kegiatan yang dilakukan dalam partai politik dilaksanakan secara terus-menurus. Yang dimaskudkan dengan istilah terus menrus disini adalah bukan partai yang memiliki jangka waktu seperti pemerintahan (lima tahun). Partai politik tetap memiliki kegiatan meskipun pemilihan umum tidak sedang berlangsung.
- Umumnya partai politik berusaha untuk mendapatkan kekuasaan dalam pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan mengajukan calon- calon legislatif dari partai politik tersebut.
- Partai politik aktif dan ikut serta dalam hal yang berkaitan dengan pemilihan umum.
E. HAK DAN KEWAJIBAN PARTAI POLITIK
Partai politik memiliki posisi penting dalam pemerintahan. Karena posisinya ini partai politik memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban partai politik dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Hak partai politik
Hak yang dimiliki partai politik adalah sebagai berikut:
- Partai politik berhak menyampaikan aspirasi masyarakat dan menyebarluaskan sarana-sarana serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
- Partai politik berhak untuk membantu memberikan pertimbangan terhadap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.
- Partai politik memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Keikutsertaan partai politik dalam pemilihan umum ini sesuai dengan ketetapan Undang-Undang.
- Partai politik berhak untuk memperoleh perlakuan yang adil dari negara.
2. Kewajiban Partai Politik
Selain memiliki hak tentunya partai politik memiliki kewajiban. Kewajiban partai politik adalah sebagai berikut:
- Partai politik memiliki kewajiban untuk berpedoman dan memegang teguh Pancasila serta Undang –Undang Dasar 1945 juga mengamalkan dan menerapkannya.
- Mempertahan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Memelihara persatuan dan kesatuan bagsa Indonesia.
- Partai politik juga berkewajiban untuk membantu menyukseska pembanguan nasional.
- Berkaitan dengan pemilihan umum partai politik memiliki kewajiban untuk ikut menyukseskannya dengan cara yang demokrasi dan sesuai asas pemilihan umum.
- Partai politik juga berkewajiban untuk ikut serta dalam memberikan suara secara langsung, umum, bebas dan bersifat rahasia.
F. KLASIFIKASI MACAM JENIS PARTAI POLITIK
Partai politik merupakan Organisasi yang berkiprah dalam dunia politik. Partai politik terdiri dari beberapa macam. Macam-macam partai politik tersebut adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Tujuannya
a. Partai Radikal
Partai jadikal merupakan jenis partai politik yang dalam pembentukannya didasari oleh rasa tidak puas yang dialami sekelompok orang terhadap pemerintahan politik yang berlangsung di negara tersebut. Partai jenis ini memiliki tujuan yang menginginkan perubahan atau reformasi yang berjalan cepat, total dan mendasar.
b. Partai Progresif
Partai politik jenis ini dibentuk karena tidak ketidakpuasan terhadap sistem politik yang sedang berlangsung dinegara. Tujuan partai politik ini dalah perubahan yang terjadi secara berangsur-angsur (memiliki tahap).
c. Partai Reaksioner
Partai jenis ini juga didasari oleh ketidakpuasan pada sistem politik yang sedang berlaku dan memiliki tujuan untuk mengembalikan sistem politik seperti yang pernah ada sebelumnya.
d. Partai Konservatif
Partai politik jenis ini dibentuk atas dasar kepuasan terhadap sistem pemerintahan dan ingin mempertahankan sistem pemerintahan yang sedang berlangsung.
1. Berdasarkan Fungsinya
a. Partai Masa
Partai masa merupakan jenis partai politik yang memiliki jumlah anggota yang unggul. Partai masa ini didukung oleh berbagai aliran politik yang ada dalam masyarakat. Umumnya antara aliran dalam masyarakat dan anggota partai politik sepakat dan melakukan kerjasama dalam hal memperjuangkan program yang telah disusunnya.
b. Partai Kader
Partai kader merupakan jenis partai politik yang mengutamakan ketaatan dalam organisasinya dan mengedepankan kedisplinan. Salah satu syarat yang harus dilakukan jika ingin menjadi anggota partai politik ini adalah dengan mengikuti program kegiatan kaderisasi yang dilakukan secara bertahap. Tujuannya agar para anggota memiliki kualitas yang baik. Apabila terdapat anggota yang tidak memenuhi syarat dan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan pemecatan.
3. Berdasarkan Orientasinya (Pembentukannya)
a. Partai Afeksi
Partai afeksi merupakan jenis partai polik yang dalam pembentukkannya didasari penghormatan terhadap seorang yang dihormati oleh pembentuk dan anggotanya.
b. Partai Kepentingan
Partai jenis ini umumnya dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan para pembentuknya.
c. Partai Ideologi
Partai ini dibentuk atas dasar persamaan cita-cita politik dan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar