Pada halaman ini akan dibahas mengenai Wajib Pajak : Pengertian, Jenis, Hak, Kewajiban. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN WAJIB PAJAK
Wajib Pajak adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan setiap pihak (individu atau badan) yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasar 1 ayat (2), wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Di Indonesia, setiap orang yang gajinya melebihi penghasilan tidak kena pajak diharuskan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan kemudian mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal agar lebih mudah melaksanakan kegiatan administrasi perpajakan. Wajib pajak juga sering disebut dengan subjek pajak.
Sebelum membahas tentang Wajib Pajak lebih lanjut, kita perlu memahami definisi dari pajak terlebih dahulu :
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan dapat merasakan manfaat atau keuntungan tersebut secara langsung, karena pajak ini akan digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam menjalankan program-progam pemerintahannya. Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan karena prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. KLASIFIASI MACAM JENIS WAJIB PAJAK (SIAPA SAJA WAJIB PAJAK?)
Wajib pajak dapat dibagi menjadi 2 kelompok besar, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan).
1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Wajib Pajak Orang Pribadi ini terbagi lagi menjadi dua Kelompok, yaitu :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
Sesuai dengan Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, WPOP sebagai subjek pajak dalam negeri adalah :
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
- Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Sesuai dengan Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, WPOP sebagai subjek pajak luar negeri adalah :
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang mendapatkan penghasilan dari indonesia (tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap).
2. Wajib Pajak Badan (WP Badan)
Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha yang diharuskan terlibat dalam ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wajib Pajak Badan meliputi :
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Perseroan Lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun
- Firma
- Koperasi
- Kongsi
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Organisasi
- Lembaga
- Bentu Badan Lain
- Bentuk Usaha Tetap
Berdasarkan pusatnya maka wajib pajak badan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
- Wajib Pajak Badan Luar Negeri
C. HAK WAJIB PAJAK
1. Hak Atas Kelebihan Pembayaran pajak
Untuk pajak terutang pada suatu tahun jumlahnya ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, artinya pajak yang dipungut lebih besar dari seharusnya. Karena itu kelebihan ini dapat diambil kembali oleh wajib pajak. Pengembalian kelebihan ini dapat diberikan dalam waktu 12 bulan sejak surat permohonan diterima. Permohonan pengembalian kelebihan pajak ini dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu :
- Melalui Surat Pemberitahuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
- Memberikan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
2. Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak
Wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas segala informasi yang telah diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan. Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
- Surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lain yang dilaporkan oleh wajib pajak.
- Data yang bersifat rahasia
- Dokumen atau rahasia lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Tetapi dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau kerjasama lain dengan instansi pemerintahan, keterangan tentang wajib pajak ini dapat diperlihatkan kepada pihak tertentu melalui ketetapan oleh Menteri Keuangan.
3. Hak Untuk Pengangsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak dalam Kondisi Tertentu
4. Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan dengan alasan tertentu
5. Hak Untuk Pengurangan Pajak Penghasilan karena alasan-alasan Tertentu
6. Hak Untuk Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dengan alasan-alasan tertentu
7. Hak Untuk Pembebasan Pajak karena alasan-asalan tertentu
8. Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak patuh dapat mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang lebih cepat, dimana biasanya dalam kurun 12 bulan, mereka bisa mendapatkannya dalam waktu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah surat diterima.
9. Hak Untuk Mendapatkan Pajak ditanggung Pemerintah
Biasanya terjadi ketika pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai oleh pemerintah sehingga pajak penghasilan dari gaji pihak yang terlibat seperti kontraktor, konsultan, supplier, dll akan ditanggung oleh pemerintah.
10. Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Barang Kena Pajak (BKP) tertentu diberikan fasilitas pembebasan pajak. Beberapa Barang yang dibebaskan pengenaan BKP antara lain kereta api, pesawat, buku, perlengkapan TNI/POLRI dll.
11. Hak Dalam Hal Diperiksa
Hak yang dimiliki wajib pajak ketika pemeriksaan, contohnya hak menanyakan surat perintah, hak meminta tanda pengenal petugas, hak meninta penjelasan alasan, dll.
D. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1. Kewajiban Mendaftarkan Diri
Wajib pajak harus mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tenmpat tinggal wajib pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Kewajiban Untuk Membayar, Memungut atau Memotong, dan Melaporkan Pajak yang Terutang.
3. Kewajiban dalam hal diperiksa, wajib untuk menunjukkan atau meminjamkan dokumen-pendukung yang diminta oleh tim pemeriksa. Wajib hadir memenuhi panggilan saat diperiksa, dll.
4. Kewajiban memberikan data yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Data tersebut akan dijaga kerahasiaannya oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar