Bank : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Jenis


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Bank : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Jenis. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
A. PENGERTIAN BANK
Membahas mengenai pengertian bank, agar lebih mudah dipahami maka kita dapat mengartikan Bank secara etimologis dan secara terminologis. Secara etimologis Bank dilihat dari asal katanya berasal dari bahasa Italia yaitu “banca”. Banca sering disebut juga dengan istilah “banque” . banca atau banque memiliki arti meja atau bangku. Jika diterjamhakan dalam bahasa Indonesia banca ini merujuk pada bangku dan meja yang menjadi tempat pertukaran uang. Bangku yang disebutkan sebelumnya digunakan pegawai bank untuk melayani aktivitas menabung para penabung. Kemudian penggunaan pengertian kata “Bank” diperluas lagi dan ditujukan untuk menunjukkan meja tempat penukaran uang yang digunakan para pemberi pinjaman dan para pedagang mata uang di Eropa pada Abad Pertengahan untuk memperlihatkan uang mereka. Istilah bangku dan meja tersebut semakin berkembang hingga menjadi bank. Berdasarkan asal katanya tersebut maka bank dapat diartikan sebagai tempat transaksi keuangan seperti menanbung, pertukaran uang, peminjaman uang dan lain-lain yang terkait dengan keuangan.
Pengertian Bank, Sejarah Bank, Fungsi Bank, Tujuan Bank, Jenis Bank
BANK
Secara termnologi pengertian Bank dijelaskan oleh beberapa sumber dan ahli. Pengertiaan Bank secara termiolonologi adalah sebagai berikut:
1. Menurut Undang undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Bank adalah suatu bentuk badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. Menurut A. Abdurrachman
Bank ialah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis pelayanan seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.

3. Menurut David H. Friedman
Bank adalah sebagai perantara keuangan antara penabung dengan peminjam, yaitu menerima uang yang hendak ditabung, kemudian meminjamkannya kepada konsumen, pengusaha dan pemerintah yang memerlukan dana pinjaman.

4. Menurut Malayu S. P. Hasibuan
Ia mendefinisikan bank sebagai lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana, penyalur kredit, pelaksana urusan pembayaran, stabilisasi moneter (keuangan), serta dinamisasi pertumbuhan perekonomian.

B. SEJARAH BANK
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sejarah perbankan sendiri sebenarnya telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Usaha perbankan ini bermula dari zaman Babylonia, Kemudian berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada masa itu fungsinya masih menjadi tempat penitipan uang dan tempat peminjaman uang. Pada masa itu sudah berdiri beberapa Bank. Bank-bank yang terkenal saat itu  adalah Bank Venesia di Benua Eropa tahun 1171, kemudian pada abad berikunya menyusul Bank of Genos dan Bank of Barcelona tahun 1320.

Indonesia mengenal perbankan ketita adanya pengaruh pemerintahan belanda. Pada masa itu perbankan di Indonesia terus dikembangkan. Bank yang pertama kali berdiri di Indonesia bernama De Javasche Bank diddirikan di Jakarta atau Batavia pada tanggal 10 Oktober 1827. Perbankan ini didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian orang-orang Belanda yang berada di Indonesia.  De Javasche Bank terus berkembang hingga munculah bank-bank yang dikelola oleh swasta, seperti bank Escomto, Rotterdamsche Bank, Nederland Handelsbank, dan Internatio. Bank-bank tersebut bertujuan untuk membantu membiayai kegiatan ekspor dan impor.

Penduduk pribumi mulai tetarik untuk membuka suatu usaha perbankan karena tujuan perbankan yang didirikan Belanda tidak menguntungkan Indonesia. Pada tahun 1896, seorang patih dari Purwokerto yang bernama R. Aria Wirya Atmaja mendirikan bank yang diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaar Bank). Tujuan didirikannya bank tersebut adalah untuk membantu para anggotanya agar terhindar dari rentenir dan tengkulak yang sering memeras.

Bank penolong tersebut berkembang pesat hingga namanya diganti menjadi Bank Rakyat Indonesia. Begitu juga dengan Bank De Javasche yang setelah kemerdekaan Indonesia mengalami perubahan nama. Bank De Javasche berubah nama menjadi Bank Indonesia pada tahun 1951. Berangkat dari hal tersebut maka perbankan Indonesia terus berkembang hingga muncul beberapa bank lain seperti yang kita lihat pada saat ini.

C. FUNGSI BANK
Bank didirikan tentunya memiliki fungsi tersendiri. Secara umum fungsi Bank  tersebut terdiri dari 4 fungsi. Adapun fungsi Bank secara umum adalah sebagai berikut:
  • Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk deposit;
  • Memberikan kredit, baik bersumberkan dari dana masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan nasabah baru;
  • Memberikan pelayanan dalam urusan pembayaran dan peredaran uang.
  • Prinsip Bank adalah tidak semata-mata memperoleh keuntungan saja tetapi juga berorientasi pada upaya dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Prinsip tersebut yang harus menjadi komitmen bagi bank dalam aktivitas dan operasinya, terutama dalam penyaluran dana, bank seharusnya.

C. TUJUAN BANK
Tujuan berdirinya Bank telah diatur dalam Undang-undang. Undang-Undang yang mengatur tentang Tujuan Bank adalah Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 1998. Dimana dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa secara garis besar tujuan perbankan Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan
  • Menunjang stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan tujuan tersebut maka dalam melanjalankannya harusnya perbankan di Indonesia dilaksanakan sesuai tugas dan fungsinya dengan baik dan didasarkan atas asas demokrasi maupun atas dasar ekonomi.

D. PROSES TERBENTUKNYA BANK
Proses terbentuknya bank dilakukan dengan beberapa langkah. Adapun langkah-langkah dalam pembentukan bank adalah sebagai berikut:
1. Proses perizinan perbankan
Perizinan ini dalam bentuk hukum dan kepemilikan. Untuk mengurus izin perbankan, syarat yang harus dipenuhi adalah:
  • Memiliki Susunan organisasi dan kepengurusan
  • Permodalan
  • Kepemilikan
  • Keahlian di bidang perbankan
  • Kelayakan rencana kerja

2. Membentuk hukum sesuai dengan ketentuan perseroan terbatas (jika bank umum).
3. Mempersiapkan modal sekitar sesuai ketentuan.
4. Mempersiapkan kepengurusan saham.
5. Menentukan pemimpin dan pegawai vital yang harus merupakan WNI.
6. Membuka kantor dengan izin serta syarat dan ketentuan yang telah disepakati dengan menteri keuangan.

E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS BANK
Klasifikasi macam – macam jenis bank telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa bank terdiri dari dua jenis yaitu bank umum dan bank khusus. Adapun penjelasan dari kedua jenis bank tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bank Umum
Bank Umum merupakan jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan  didasarkan atas prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

3. Bank Sentral
Pendapat lain menyatakan bahwa jenis-jenis Bank ditambahkan satu jenis lagi yaitu bank sentral. Bank sentral merupakan lembaga keuangan yang operasinya dipegang oleh pemerintah yang memiliki fungsi utama sebagai penerbit dan penguasa tunggal terhadap uang yanag diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan mengendalikan sistem perbankaan suatu Negara.  Bank sentral milik Indonesia adalah Bank Indonesia.

F. JASA DAN KEGIATAN BANK
1. Jasa Bank
Jasa-jasa yang disediakan bank adalah sebagai berikut:
  • Transfer
  • Kliring
  • Inkaso
  • Safe deposit box
  • Bank card (kartu kredit)
  • Bank notes
  • Bank garansi
  • Bank draft
  • Letter of Credit
  • Cek wisata (Travellers Cheque)
  • Menerima setoran-setoran
  • Melayani pembayaran-pembayaran
  • Bermain di pasar modal

2. Kegiatan Bank
Secara umum kegiatan bank dapat disebutkan sebagai berikut:
  • Menghimpun dana
  • Menyalurkan dana
  • Memberikan jasa-jasa lain yang memudahkan masyarakat
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar