Pada halaman ini akan dibahas mengenai Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor - Membayar Pajak Motor adalah rutinitas tahunan dimana banyak orang malas untuk melakukannya karena malasnya berhubungan dengan birokrasi, tidak mengerti cara dan syarat bayar pajak motor dan alasan lainnya.
Banyak para pemilik kendaraan bermotor yang masih belum mengetahui tata cara, syarat dan prosedur yang harus dilakui dalam membayar pajak motor.
Sehingga banyak yang mengandalkan pesuruh (calo) dengan sedikit mengeluarkan tips.
Namun, jika anda cukup sabar, memiliki banyak waktu dan ingin membayar pajak tanpa melalui calo.
Caranya ternyata cukup mudah.
Siapkanlah semua dokumen dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Berikut ini tata cara dan syarat bayar pajak kendaraan bermotor yang saya kutip dari NTMC Korlantas Polri
Anda bisa mendapatkan formulir lengkap di loket pendaftaran pada samsat setempat.
Formulir harus di isi lengkap dan dilampirkan berkas yang dibutuhkan.
Berkas berkas yang dibutuhkan dan dilampirkan adalah:
Perpanjang Pajak STNK Tahunan
Dan selesai, Anda telah selesai menunaikan Bayar Pajak Motor
Notes:
Untuk proses 5 tahunan, setelah anda melakukan pembayaran pajak STNK, kemudian anda bawa bukti pembayaran tersebut kepada loket pengambilan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor supaya bisa mengambil Plat Nomor Kendaraan yang baru
Khusus untuk proses perpanjangan pajak motor tahunan juga bisa dilayani di Samsat keliling atau gerang Samsat. dan jangan lupa untuk membawa BPKB Asli dan KTP sebaga bukti keaslian
Terima kasih telah membaca Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor, semoga tulisan ini membantu anda.
Banyak para pemilik kendaraan bermotor yang masih belum mengetahui tata cara, syarat dan prosedur yang harus dilakui dalam membayar pajak motor.
Sehingga banyak yang mengandalkan pesuruh (calo) dengan sedikit mengeluarkan tips.
Bayar Pajak Motor |
Namun, jika anda cukup sabar, memiliki banyak waktu dan ingin membayar pajak tanpa melalui calo.
Caranya ternyata cukup mudah.
Siapkanlah semua dokumen dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Berikut ini tata cara dan syarat bayar pajak kendaraan bermotor yang saya kutip dari NTMC Korlantas Polri
Langkah 1
Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang sesuai dengan data di STNK serta BPKB.Anda bisa mendapatkan formulir lengkap di loket pendaftaran pada samsat setempat.
Formulir harus di isi lengkap dan dilampirkan berkas yang dibutuhkan.
Berkas berkas yang dibutuhkan dan dilampirkan adalah:
Perpanjang Pajak STNK Tahunan
- STNK yang Asli + Fotocopy
- Fotocopy BPKB
- KTP yang Asli + Fotocopy sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- STNK Asli + Fotocopy
- Fotocopy BPKB
- KTP Asli + Fotocopy sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB
Langkah ke 2
Setelah formulis diisi lengkap, selanjutnya berkas permohonan tersebut diserahkan pada Loket Penyerahan BerkasLangkah ke 3
Setelah menunggu, Anda nanti akan diberi slip pembayaran pajak yang sudah tercantum didalamnya jumlah pajak yang harus segera dibayar.Langkah ke 4
Menyerahkan slip pembayaran serta uang untuk membayar dengan besar biaya pajak yang harus dibayar ke KasirLangkah ke 5
Setelah anda melakukan pembayaran pajak, nanti anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak lalu kemudian bukti pembayaran tersebut diserahkan ke loket tempat pengambilan STNKDan selesai, Anda telah selesai menunaikan Bayar Pajak Motor
Notes:
Untuk proses 5 tahunan, setelah anda melakukan pembayaran pajak STNK, kemudian anda bawa bukti pembayaran tersebut kepada loket pengambilan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor supaya bisa mengambil Plat Nomor Kendaraan yang baru
Khusus untuk proses perpanjangan pajak motor tahunan juga bisa dilayani di Samsat keliling atau gerang Samsat. dan jangan lupa untuk membawa BPKB Asli dan KTP sebaga bukti keaslian
Terima kasih telah membaca Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor, semoga tulisan ini membantu anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar